TANA TIDUNG – Bupati Tana Tidung (KTT) Ibrahim Ali menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2022, Senin (26/7/2021).
Rancangan KUA PPAS Pemkab KTT disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna XIII DPRD KTT masa sidang II Tahun 2021.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD KTT Jamhari, dihadiri unsur pimpinan, anggota DPRD, Forkompinda, Bupati KTT Ibrahim Ali dan Wakilnya Hendrik.
Bupati KTT Ibrahim Ali menyampaikan, penyusunan APBD merupakan salah satu proses tahapan pengagaran daerah dimana secara konsep terdiri dari formulasi kebijakan anggaran dan perencanaan operasional anggaran. Sedangkan penyusunan kebijakan umum APBD merupakan Dokumen perencanaan anggaran tahun yg membuat gambaran kondisi ekonomi mikro daerah.
Isu strategis dan tantangan yang akan dihadapi serta arah kebijakan akan diarahkan pada hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan layanan dasar dan tugas fungsi perangkat daerah. Penentuan prioritas pembangunan didasari pada permasalahan dan isu-isu strategis yang berkembang di tingkat nasional.
“APBD Tahun 2022, merupakan tahun ke-1 dari program pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD tahun 2021-2026, adanya pandemi Covid-19 yang berdampak pada ekonomi nasional dan global yang terus mengalami perubahan yang sangat dinamis, di mana mengharuskan kita menyiapkan diri dengan baik, melakukan antisipasi secara cermat serta membuat penyesuaian dengan cepat,” ujar Bupati.
Selanjutnya, di tengah fluktuasi ekonomi global pada kebijakan ekonomi daerah saat ini masih mampu menjaga kinerja relatif baik dan stabil.
“Pada APBD 2022 ini pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi yaitu 3,99 persen. Meskipun pandemi Covid-19 masih berlangsung, pemerintah optimis untuk pencapaian target pertumbuhan ekonomi tersebut,†tutur Bupati.
Dalam penyusunan KUA PPAS KTT Tahun Anggaran 2022, Pemerintah KTT akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyusun program dan kegiatan yang sifatnya prioritas, sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang ada.
Di tengah kondisi pandemi Covid-19, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap dana transfer dari pusat.
“Diasumsikan adanya kondisi tersebut maka pendapatan Daerah APBD murni tahun 2022 sebesar Rp 740.084.210.000,” katanya.
Sedangkan dalam penyusunan KUA PPAS KTT tahun anggaran 2022, Pemerintah KTT menyusun program dan kegiatan dengan menyesuaikan prioritas Nasional, Provinsi dan juga prioritas Daerah sesuai RPJMD.
“Saya berharap Rancangan KUA Dan PPAS KTT Tahun 2022 dapat dibahas bersama-sama dan pada akhirnya disepakati bersama antara Bupati dan DPRD dalam suatu nota kesepakatan KUA PPAS APBD KTT tahun 2022,” pungkasnya. (her/Iik)















Discussion about this post