• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Video

Fandariansyah : Perda RTRW Hanya Mengatur Aktifitas Diatas Tanah Bukan Legalitas

by Redaksi
26/07/2021
in Video
A A
Fandariansyah : Perda RTRW Hanya Mengatur Aktifitas Diatas Tanah Bukan Legalitas

Kepala Dinas PUTR Kota Tarakan Fandariansyah. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – DPRD Kota Tarakan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tarakan 2021-2041, menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keberadaan Perda RTRW ini, untuk melindungi dan mengatur aktifitas masyarakat diatas tata ruang Kota Tarakan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tarakan Fandariansyah mengatakan perubahan Perda RTRW ini dilakukan, setelah dievaluasi tim audit dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) antara dokumen dengan hasil pelaksanaannya dinilai poinnya hanya 42,66 persen. Sedangkan ideal poinnya harus 85 persen.

Baca Juga

Bupati Syarwani Terima Kunjungan Pimpinan Baru BPD Kaltimtara

Polda Kaltara Gelar Sholat Idul Adha 1444 Hijriah Bersama Masyarakat

Tingkatkan Soliditas, DPD PAN Tana Tidung Gelar LKAD dan Pemantapan Saksi Pemilu 2024

Azmiadi TNI AD Yang Viral, Di Percaya Menjadi Pendamping Jamaah Haji

Salah satu perubahannya, mengeluarkan kawasan rimba kota yang legalitasnya milik masyarakat dan menetapkan menjadi kawasan perkebunan rakyat serta pemukiman.

“Salah satunya itu, kedua masalah hutan kota dan hutan lindung. Yang jelas semua ini harus berkesesuaian dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) kita kan menuju kawasan industri sehingga kita menetapkan daerah industri dimana pokoknya lengkaplah inti nya itu,” kata saat diwawancarai  Fokusborneo.com, Minggu (25/7/21).

Dikatakan Fanda, Perda RTRW ini, hanya untuk mengatur aktifitas yang ada diatas tanah bukan masalah legalitas lahan. Jika masalah legalitas lahan, ada peraturan perundang-undangan sendiri yang mengatur. “Tapi di Perda RTRW ini hanya mengatur aktifitas masyarakat yang ada diatas,” ujarnya.

Peninjuan Perda RTRW, dijelaskan Fanda biasanya dilakukan setiap 5 tahun sekali. Apabila Perda RTRW masih sesuai dengan kondisi yang ada, tidak perlu dilakukan peninjuan meskipun sudah lebih dari 5 tahun.

“Kalau dilihat oke ya sudah gak apa-apa lanjut saja. Ini kan untuk 20 tahun Perda RTRW yang baru ini nanti sampai 2041. Kalau ada koreksi, ada revisi, ada evaluasi ya 5 tahun, jadi per 5 tahun 5 tahun,” jelasnya.

Fanda berharap keberadaan Perda RTRW Kota Tarakan 2021-2041 ini, mendukung semua program pemerintah yang tertuang di dalam RPJMD bisa dijalankan serta melindungi dan mengatur aktifitas masyarakat.

“Secara program-program yang kita buat di dalam RPJMD bisa dijalankan semua. Masyarakat juga bisa terpenuhi aspirasinya di dalam tata ruang itu, untuk aktifitas apa nya dan mereka dilindungi disitu dan program pemerintah itu berjalan sesuai yang direncanakan. Intinya itu saling berkaitan, saling mendukung,” tutupnya.(Mt)

Tags: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota TarakanDPUTR Kota TarakanFandariansyahPemkot TarakanPerda RTRW Kota TarakanPerda RTRW Tahun 2021-2041

Berita Lainnya

Video

Bupati Syarwani Terima Kunjungan Pimpinan Baru BPD Kaltimtara

11 Juli 2023 16:35
Video

Polda Kaltara Gelar Sholat Idul Adha 1444 Hijriah Bersama Masyarakat

29 Juni 2023 12:42
Video

Tingkatkan Soliditas, DPD PAN Tana Tidung Gelar LKAD dan Pemantapan Saksi Pemilu 2024

18 Juni 2023 21:48
Video

Azmiadi TNI AD Yang Viral, Di Percaya Menjadi Pendamping Jamaah Haji

10 April 2023 04:06
Video

Warga Bentrok Dengan Prajurit TNI AL di Tarakan 

4 Maret 2023 14:21
Tundukan Porhublah, Putra Bunyu Juara Harhubnas Cup 2022
Video

Tundukan Porhublah, Putra Bunyu Juara Harhubnas Cup 2022

18 September 2022 10:12
Next Post

Mendagri Harap Kepala Daerah Segera Tindak Lanjuti Instruksi Mendagri tentang PPKM

Pangdam VI/Mlw Tinjau Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di Balikpapan

Garuda Shield: 108 Prajurit Amerika Test PCR di Balikpapan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Efisiensi APBD, Wali Kota Tarakan Rampingkan OPD dan Pangkas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desak Pengusutan Dugaan Penghinaan Pancasila, Ratusan Warga Datangi Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Medan Tugas ke Arena Kempo, Prajurit Yonif TP 922/Upun Taka Raih Lima Medali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Aliansi Datangi Polres Tarakan, Laporkan Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

PT Medco E&P Tegaskan Komitmen Kepatuhan Hukum Soal Polemik Sertifikat Tanah Warga Mamburungan 

PT Medco E&P Tegaskan Komitmen Kepatuhan Hukum Soal Polemik Sertifikat Tanah Warga Mamburungan 

12 Agustus 2026 12:02
Kebakaran Lahan Sisa Hari Sebelumnya Terjadi di Desa Apung, Tim Gabungan Berhasil Padamkan Api

Kebakaran Lahan Sisa Hari Sebelumnya Terjadi di Desa Apung, Tim Gabungan Berhasil Padamkan Api

12 Agustus 2026 11:03
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP