Menu

Mode Gelap

Daerah

Perda BPD dan Perangkat Desa Disahkan, Heri Rizal: Kita Ingin Kualitas Perangkat Desa Lebih Bagus


					Heri Rizal, Ketua Bapemperda Perbesar

Heri Rizal, Ketua Bapemperda

TANA TIDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tidung dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) telah menyepakati program pembentukan peraturan daerah (Perda) dalam rangka penyelenggaraan program pemerintah Pemerintah Daerah.

Ketua fraksi Golkar DPRD KTT sekaligus ketua Bapemperda, Her Rizal menjelaskan, DPRD dan Pemkab KTT telah sepakat membentuk kurang lebih 14 Perda, dan saat ini lima Perda telah disahkan.

“Tidak mungkin kita sahkan bersama, mungkin ada raperda yang masih berproses, dan kebetulan yang sudah siap dan telah selesai disusun dan dibahas sesuai dengan tahapan itu ada 3 makanya disahkan telebih dahulu,” jelasnya, Kamis (26/8/2021).

Tiga Perda yang sudah disahkan yaitu, Perda BPD (badan permusyawaratan desa) , Perda perangkat daerah, dan perda tentang RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) karena memang sudah selesai dibahas.

Kemudian khusus untuk Perda RPJMD adalah amanat Undang-undang dimana 6 bulan setelah kepala daerah terpilih RPJMD wajib disahkan.

Sementara Perda tentang BPD dan Perangkat Desa karena sebelumnya sudah sahkan Perda pemilihan dan pemberhentian kepala desa.

“Perda yang kita sahkan hari ini adalah lanjutannya, tentang perangkat desa. Kita pingin kualitas perangkat desa itu bagus,” katanya.

Kepala Desa terpilih pada pemilihan kepada desa serentak dalam menjalankan program kerja harus dibantu perangkat desa. Dan saat ini perangkat desa yang lama akan berakhir masa jabatanya.

“Sehingga dia butuh payung hukum untuk bagaimana mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Itu yang harus diatur, yang selama ini mungkin SK perangkat desa itu sesuai dengan masa jabatan kepala desa, kalau mengacu dengan Perda ini maka SK perangkat desa itu sesuai dengan peraturan, kepala desa dan tidak boleh lagi kades itu sewenang-wenang mengangkat dan memberhentikan,” terangnya.

Heri Rizal menegaskan, lahirnya Perda ini untuk mengatur mekanisme nya pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini.

Kemudian untuk teknis tunjangannya, berapa besar gajinya dan sebagainya nanti akan diatur dalam peraturan Bupati KTT. (her/iik)

Artikel ini telah dibaca 252 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sidik Dugaan Penyimpangan Fasilitas KUR, Ada Data Kependudukan Sengaja Diubah

8 Juli 2025 - 11:14

Satu Unit Rumah di Komplek Perumahan Bandara Juwata Tarakan Terbakar 

8 Juli 2025 - 10:07

Pemprov Kaltara Tindaklanjuti Tawaran Investor Myko Global

8 Juli 2025 - 08:15

Terapkan Inovasi dan Teknologi Tepat Guna, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga Berhasil Lampaui Target Produksi Migas

8 Juli 2025 - 08:04

Dukung Akses Pendidikan Tinggi Bagi Putra-Putri Daerah Terbaik, PT Pertamina Hulu Indonesia Kembali Gulirkan Program Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan

8 Juli 2025 - 07:49

Kunjungan Menteri Desa, Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

7 Juli 2025 - 22:13

Trending di Daerah