TARAKAN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda telah mengabulkan gugatan tenant komplek pusat perbelanjaan THM Tarakan dan menolak Eksepsi dari tergugat yakni Pemkot Tarakan.
Dengan dikabulkannya gugatan atas hak guna bangunan (HGB) tersebut, tenant dan pedagang di komplek THM menggelar syukuran dan doa bersama di area THM, Sabtu (18/9/2021).
Perwakilan tenant, Ferry Limoang mengatakan, tujuan dari pada doa bersama ini adalah ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Kita mengucap syukur pada Tuhan Yang Maha Esa, bahwa dengan dukungan dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sehingga kami bisa diberi petunjuk bahwa ini semua demi kebenaran,” ucapnya.
Ferry mengungkapkan selama berupaya melakukan persidangan, tenant dan seluruh pedagang memohon kepada Tuhan untuk perlindungan.

“Tidak ada yang melindungi kami selain Tuhan Yang Maha Esa. Jadi itulah kami hari ini kami merasa bersyukur,” ucapnya.
Ferry mengatakan, sidang sudah selesai, pihkanya mengimbau Pemerintah Kota Tarakan untuk berdamai.
Menurutnya saat ini belum ada banding dari pihak Pemkot. Tentu jika tidak ada banding maka semua tuntutan perdata akan di cabut. (wic/Iik).