Menu

Mode Gelap

Daerah · 14 Okt 2021 08:47 WITA ·

Wujudkan Pendidikan Bermutu, Jafar Sidik Dorong 33 PAUD Tingkatkan Akreditasi Sekolah


					Wujudkan Pendidikan Bermutu, Jafar Sidik Dorong 33 PAUD Tingkatkan Akreditasi Sekolah Perbesar

TANA TIDUNG – Pendidikan bermutu, menjadi kunci terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas. Hal ini sesuai misi pertama Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung.

Pendidikan bermutu, harus mengacu pada pencapian standar pendidikan nasional. Pada pendidikan anak usia dini (PAUD), diatur dalam Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tana Tidung, Jafar Sidik, SE mengatakan bahwa standar PAUD tersebut berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu.

width"450"

“Untuk mengukur pencapaian standar PAUD tersebut, maka dilakukan pemetaan mutu di setiap satuan pendidikan yang disebut sebagai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).

Melalui kegiatan ini diharapkan mutu pendidikan anak usia dini di Tana Tidung dapat dipetakan. Kita ketahui lembaga PAUD yang sudah baik dan yang masih perlu ditingkatkan. Data tersebut juga menjadi dasar pengambilan kebijakan peningkatan mutu PAUD ke depannya,” tambahnya saat membuka Bimbingan Teknis Penjaminan Mutu PAUD Tahun 2021, Selasa (12/10/21).

Mengingat pentingnya data tersebut, maka pada kesempatan tersebut ia berpesan kepada seluruh peserta Bimtek untuk melengkapi data sebagaimana mestinya pada Dapodik, Instrumen Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA), dan instrumen akreditasi. Data pada Dapodik menjadi indikator keberhasilan meningkatkan akses pendidikan usia dini. Dari Data Neraca Pendidikan Nasional (NPD) tahun 2019 diketahui baru 39,15% penduduk usia dini masuk PAUD.

“Untuk meningkatkan angka partisipasi tersebut, maka kita sedang menyiapkan kebijakan minimal 1 tahun PAUD sebelum masuk SD yang diatur dalam Peraturan Bupati. Kita juga akan mensosialisasikan terlebih dahulu di setiap kecamatan dan desa agar diketahui bersama sebelum diterapkan,” paparnya.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan dijabarkan dalam Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018. Namun demikian, wajib PAUD 1 tahun pra SD perlu disertai dengan peningkatan mutu lembaga yang ditandai dengan akreditasi. Berdasarkan NPD 2019, diketahui baru sekitar 12 dari 38 PAUD atau 34% yang terakreditasi B. Sisanya masih terakreditasi C dan belum ada yang terakreditasi unggul atau A.

“Kita berharap 33 PAUD yang saat ini diusulkan akreditasi bisa meningkat akreditasinya. Yang akreditasi C menjadi B, yang B naik jadi A. Namun demikian, akreditasi diharapkan betul-betul menggambarkan mutu lembaga. Oleh karenanya, instrumen harus diisi secara lengkap dan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(*/her/Nn)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 22 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Lapas Tarakan Bekerjasama RSUD dr Jusuf SK Edukasi Bahaya Narkoba ke Warga Binaan

27 Juli 2024 - 10:02 WITA

blank

Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanganan Fraud

27 Juli 2024 - 07:53 WITA

blank

Titip Sendal, Cerminan Korupsi Dalam Kehidupan Setiap Hari

27 Juli 2024 - 07:28 WITA

blank

KUPP Sungai Nyamuk Raih Penghargaan Kehumasan

26 Juli 2024 - 11:03 WITA

blank

Persiapan Upacara  HUT 17 Agustus  dI IKN, SAMS Sepinggan Merubah  Flow Pickup Zone

26 Juli 2024 - 07:41 WITA

blank

Ketua Umum PSI Dukung Ibrahim Ali – Sabri

25 Juli 2024 - 20:14 WITA

blank
Trending di Daerah