TARAKAN – Kementerian Agama Kota Tarakan menyatakan bahwa sebagian besar peserta didik berkeyakinan Saksi Yehuwa di Kota Tarakan mampu mengikuti aturan pendidikan yang berlaku, terkecuali ketiga siswa SDN 051 Tarakan. Hal tersebut dikatakannya, mengingat bahwa institusi pendidikan wajib patuh terhadap aturan dan kurikulum yang berlaku.
Pihaknya memastikan hanya ketiga siswa di SDN 051 Tarakan yang tidak berkenan mengikuti kurikulum Pendidikan Agama Kristen dan enggan hormat bendera merah putih. Selain itu, ketiga siswa yang beralamat di Kelurahan Juata Permai itu juga tidak menyanggupi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya.



“Di Tarakan ada beberapa anak Saksi Yehuwa yang bersekolah di SD, SMP, SMA hingga lulus studi karena mereka berkenan mengikuti kurikulum yang diatur negara yakni Pendidikan Agama Kristen,” ujar Penyelenggara Pembinaan Masyarakat (Pembimas) Kristen Kemenag Tarakan, Otto Simon Tanduk, S.Th.,M.Pd.K , Rabu (24/11).



Kemenag Tarakan mengungkapkan bahwa yang sesungguhnya dalam persoalan ini, bukanlah perihal intoleransi. Kemudian Otto beberkan, bahwa guru Pendidikan Agama Kristen di SDN 051 dijelaskannya patuh melaksanakan tugas yaitu mengajar sesuai dengan kurikulum.



“Saya sebagai Pembimas Kristen Kemenag Tarakan memastikan masyarakat di Kota Tarakan hidup rukun dan harmonis,” kata Otto.
Pria asal Tana Toraja ini, menuturkan bahwa sesuai aturan yang berlaku saat ini tidak ada yang membenarkan kurikulum Pendidikan Agama khusus aliran Saksi Yehuwa di sekolah.

“Itu tergantung dari aturan pusat, kita di daerah kan hanya pelaksana aturan itu. Kami sudah mengusulkan supaya ada persuratan dari Saksi Yehuwa kepada Kemendikbud dan Kemenag untuk meminta pemberlakuan khusus. Selanjutnya Kemenag dalam hal ini Dirjen Bimas Kristen akan meminta persetujuan dari Gereja-gereja di Indonesia,” tutup Pembimas Kristen Kemenag Tarakan.(*/Iik)