Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Nov 2021 19:22 WITA ·

Kemenag Tegaskan Guru Agama Mengajar Sesuai Kurikulum, Jadi Bukan Karena Intoleransi


					Pembimas Kristen Kemenag Tarakan, Otto Simon Tanduk, S.Th.,M.Pd Perbesar

Pembimas Kristen Kemenag Tarakan, Otto Simon Tanduk, S.Th.,M.Pd

TARAKAN – Kementerian Agama Kota Tarakan menyatakan bahwa sebagian besar peserta didik berkeyakinan Saksi Yehuwa di Kota Tarakan mampu mengikuti aturan pendidikan yang berlaku, terkecuali ketiga siswa SDN 051 Tarakan. Hal tersebut dikatakannya, mengingat bahwa institusi pendidikan wajib patuh terhadap aturan dan kurikulum yang berlaku.

width"300"

Pihaknya memastikan hanya ketiga siswa di SDN 051 Tarakan yang tidak berkenan mengikuti kurikulum Pendidikan Agama Kristen dan enggan hormat bendera merah putih. Selain itu, ketiga siswa yang beralamat di Kelurahan Juata Permai itu juga tidak menyanggupi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya.

width"300"
width"400"

“Di Tarakan ada beberapa anak Saksi Yehuwa yang bersekolah di SD, SMP, SMA hingga lulus studi karena mereka berkenan mengikuti kurikulum yang diatur negara yakni Pendidikan Agama Kristen,” ujar Penyelenggara Pembinaan Masyarakat (Pembimas) Kristen Kemenag Tarakan, Otto Simon Tanduk, S.Th.,M.Pd.K , Rabu (24/11).

width"450"
width"500"

Kemenag Tarakan mengungkapkan bahwa yang sesungguhnya dalam persoalan ini, bukanlah perihal intoleransi. Kemudian Otto beberkan, bahwa guru Pendidikan Agama Kristen di SDN 051 dijelaskannya patuh melaksanakan tugas yaitu mengajar sesuai dengan kurikulum.

“Saya sebagai Pembimas Kristen Kemenag Tarakan memastikan masyarakat di Kota Tarakan hidup rukun dan harmonis,” kata Otto.

width"400"
width"500"
width"500"

Pria asal Tana Toraja ini, menuturkan bahwa sesuai aturan yang berlaku saat ini tidak ada yang membenarkan kurikulum Pendidikan Agama khusus aliran Saksi Yehuwa di sekolah.

width"300"

“Itu tergantung dari aturan pusat, kita di daerah kan hanya pelaksana aturan itu. Kami sudah mengusulkan supaya ada persuratan dari Saksi Yehuwa kepada Kemendikbud dan Kemenag untuk meminta pemberlakuan khusus. Selanjutnya Kemenag dalam hal ini Dirjen Bimas Kristen akan meminta persetujuan dari Gereja-gereja di Indonesia,” tutup Pembimas Kristen Kemenag Tarakan.(*/Iik)

 

width"400"
Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 306 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Masuki Tahap Akhir TA Revamp, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Siap Aktifkan Kilang Raksasa

18 April 2024 - 21:58 WITA

blank

Kasdam VI/Mlw Pimpin Rapat Persiapan Latsitardanus XLIV/2024

18 April 2024 - 21:31 WITA

blank

Dunia Intelijen Terkait Bakat dan Peluang Bagi Perempuan

18 April 2024 - 21:18 WITA

blank

Sukses Mengembangkan Alat Gas Detektor Berbasis IOT, Tim Energi Tarakan Mengikuti Lomba Teknologi Tepat Guna Tahun 2024

18 April 2024 - 19:40 WITA

blank

DPD PAN Tana Tidung Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029

18 April 2024 - 19:10 WITA

blank

Hendrik Ambil Formulir Penjaringan di PDIP Tana Tidung

18 April 2024 - 15:33 WITA

blank
Trending di Daerah