• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Keluar SE, Ini Pedoman Sistem Kerja Pegawai Dilingkungan Pemkot Tarakan Selama Nataru

by Redaksi
9 Desember 2021 06:35
in Daerah
A A
0
Keluar SE, Ini Pedoman Sistem Kerja Pegawai Dilingkungan Pemkot Tarakan Selama Nataru

SE Wali Kota Tarakan tentang sistem kerja pegawai (ASN/Non ASN) selama Nataru 2021.

TARAKAN – Wali Kota Tarakan dr. Khairul mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/974.ORG tentang Sistem Kerja Pegawai (ASN/Non ASN) selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019.  SE tersebut dikeluarkan pertanggal 7 Desember 2021.

SE ini, menindaklanjuti arahan Presiden tentang PPKM pada masa pandemi Covid-19 dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 serta berdasarkan

Baca Juga

Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026

JMSI Sayangkan Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Robinson Usat Kembali Dipercaya Pimpin DPC LPADKT Kota Tarakan

Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali Raih Penghargaan Dwija Praja Nugraha 2025 dari PB PGRI

1.       Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2.       Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan Dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

3.       Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

4.       Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

5.       Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid- 19) di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19) Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

6.       Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 800/945/ ORG tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/ Atau Cuti Bagi Pegawai (ASN/Non ASN) Selam Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dengan ini disampaikan bahwa

1.     Sistem Kerja Pegawai (ASN/Non ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan sesuai dengan Level PPKM yang ditetapkan. Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan kegiatan layanan pemerintah pada sektor-sektor esensial dan kritikal berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid- 19.

2.     Seluruh pegawai (ASN / Non ASN) melaksanakan Tugas Kedinasan di kantor (work rrom office) 100% mengikuti ketentuan jam kerja yang berlaku dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

3.     Pelaksanaan Apel Pagi dan Jumpa Pagi tetap dilaksanakan sesuai ketentuan.

4.     Kepala Perangkat Daerah dapat memberikan ijin cuti kepada Pegawai (ASN/Non ASN) yang telah mendapatkan vaksinasi sebanyak 2 kali. Pemberian ijin cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5.     Pegawai (ASN / Non ASN) yang kembali dari perjalanan luar daerah tetap melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan untuk covid-19 sesuai ketentuan moda transportasi yang digunakan pada saat masuk kerja kembali.

6.     Jika pegawai (ASN / Non ASN) sekembalinya dari perjalanan luar daerah menunjukkan gejala sakit, maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri dirumah selama 14 (empat belas) hari dengan status cuti sakit.

7.     Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk tidak memberikan izin cuti kepada ASN (PNS/Non ASN) terhitung mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

8.     Selain point 7, Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 07 Desember 2021 sampai dengan tanggal 23 Desember 2021 dan akan dievaluasi setiap 2 (dua) pekan mengikuti Surat Edaran PPKM dengan mempertimbangkan perkembangan status Covid secara nasional. Dalam pelaksanaan surat edaran ini agar meneruskan kepada seluruh jajaran perangkat daerah dibawahnya sampai dengan unit terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dengan sunguh-sungguh.

Demikian, agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih.(**)

 

Sumber : Setda Kota Tarakan.

Tags: ASNCovid-19Nataru 2021Pemkot TarakanSurat Edaran Selama Nataru 2021Wali Kota Tarakan
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026
Daerah

Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026

30 November 2025 20:37
JMSI Sayangkan Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan
Daerah

JMSI Sayangkan Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025 20:34
Daerah

Robinson Usat Kembali Dipercaya Pimpin DPC LPADKT Kota Tarakan

29 November 2025 21:50
Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali Raih Penghargaan Dwija Praja Nugraha 2025 dari PB PGRI
Daerah

Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali Raih Penghargaan Dwija Praja Nugraha 2025 dari PB PGRI

29 November 2025 17:27
Fokusborneo.com Kembali Mendapatkan Penghargaan Media Terbaik Komunikasi Kebijakan Bank Indonesia Kaltara
Daerah

Fokusborneo.com Kembali Mendapatkan Penghargaan Media Terbaik Komunikasi Kebijakan Bank Indonesia Kaltara

29 November 2025 16:59
Transparansi Diperkuat, PPID Bulungan Didorong Maksimalkan Pelayanan Informasi
Daerah

Transparansi Diperkuat, PPID Bulungan Didorong Maksimalkan Pelayanan Informasi

29 November 2025 09:29
Next Post

Stasiun PSDKP Tangkap 2 Kapal Ikan Berbendera Malaysia

Ajang Penjaringan Bibit Atlet, PSTI Gelar Kejurda Sepak Takraw Se-Kaltara

Ajang Penjaringan Bibit Atlet, PSTI Gelar Kejurda Sepak Takraw Se-Kaltara

Hari Juang TNI AD, Kodim 0914 TNT Gelar Baksos Donor Darah

Hari Juang TNI AD, Kodim 0914 TNT Gelar Baksos Donor Darah

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Meriah! Ribuan Guru Ikuti Jalan Santai dan Senam Bersama Peringatan HUT Ke-80 PGRI dan HGN 2025 Tarakan

    Meriah! Ribuan Guru Ikuti Jalan Santai dan Senam Bersama Peringatan HUT Ke-80 PGRI dan HGN 2025 Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Teknik Elektro UBT Kejar Akreditasi Unggul, Gandeng FORTEI dan Unhas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Satu Raih Gelar Juara Turnamen Voli Bank Indonesia Kaltara Qris Cup 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltara Percepat Pencairan Beasiswa Kaltara Unggul, Cair Awal Desember

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Umumkan 14 Calon KPID, Fit and Proper Test Dijadwalkan 15-16 Desember 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Batalyon A Brimob Kaltim Kerahkan Personel Amankan Kunjungan Wapres Gibran ke IKN Nusantara

Batalyon A Brimob Kaltim Kerahkan Personel Amankan Kunjungan Wapres Gibran ke IKN Nusantara

30 November 2025 21:17
Tamara Moriska Peringatkan Generasi Muda Nunukan, Narkoba Merusak Keluarga dan Masa Depan

Tamara Moriska Peringatkan Generasi Muda Nunukan, Narkoba Merusak Keluarga dan Masa Depan

30 November 2025 21:04
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP