TARAKAN – Wali Kota Tarakan dr. Khairul mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/974.ORG tentang Sistem Kerja Pegawai (ASN/Non ASN) selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019. SE tersebut dikeluarkan pertanggal 7 Desember 2021.
SE ini, menindaklanjuti arahan Presiden tentang PPKM pada masa pandemi Covid-19 dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 serta berdasarkan
1.      Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2.      Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan Dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
3.      Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
4.      Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
5.      Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid- 19) di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19) Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
6.      Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 800/945/ ORG tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/ Atau Cuti Bagi Pegawai (ASN/Non ASN) Selam Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dengan ini disampaikan bahwa
1.    Sistem Kerja Pegawai (ASN/Non ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan sesuai dengan Level PPKM yang ditetapkan. Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan kegiatan layanan pemerintah pada sektor-sektor esensial dan kritikal berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid- 19.
2.    Seluruh pegawai (ASN / Non ASN) melaksanakan Tugas Kedinasan di kantor (work rrom office) 100% mengikuti ketentuan jam kerja yang berlaku dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
3.   Pelaksanaan Apel Pagi dan Jumpa Pagi tetap dilaksanakan sesuai ketentuan.
4.    Kepala Perangkat Daerah dapat memberikan ijin cuti kepada Pegawai (ASN/Non ASN) yang telah mendapatkan vaksinasi sebanyak 2 kali. Pemberian ijin cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.    Pegawai (ASN / Non ASN) yang kembali dari perjalanan luar daerah tetap melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan untuk covid-19 sesuai ketentuan moda transportasi yang digunakan pada saat masuk kerja kembali.
6.    Jika pegawai (ASN / Non ASN) sekembalinya dari perjalanan luar daerah menunjukkan gejala sakit, maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri dirumah selama 14 (empat belas) hari dengan status cuti sakit.
7.    Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk tidak memberikan izin cuti kepada ASN (PNS/Non ASN) terhitung mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
8.    Selain point 7, Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 07 Desember 2021 sampai dengan tanggal 23 Desember 2021 dan akan dievaluasi setiap 2 (dua) pekan mengikuti Surat Edaran PPKM dengan mempertimbangkan perkembangan status Covid secara nasional. Dalam pelaksanaan surat edaran ini agar meneruskan kepada seluruh jajaran perangkat daerah dibawahnya sampai dengan unit terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dengan sunguh-sungguh.
Demikian, agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih.(**)
Sumber : Setda Kota Tarakan.