• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Keluar SE, Ini Pedoman Sistem Kerja Pegawai Dilingkungan Pemkot Tarakan Selama Nataru

by Redaksi
09/12/2021
in Daerah
A A
Keluar SE, Ini Pedoman Sistem Kerja Pegawai Dilingkungan Pemkot Tarakan Selama Nataru

SE Wali Kota Tarakan tentang sistem kerja pegawai (ASN/Non ASN) selama Nataru 2021.

TARAKAN – Wali Kota Tarakan dr. Khairul mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/974.ORG tentang Sistem Kerja Pegawai (ASN/Non ASN) selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019.  SE tersebut dikeluarkan pertanggal 7 Desember 2021.

SE ini, menindaklanjuti arahan Presiden tentang PPKM pada masa pandemi Covid-19 dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 serta berdasarkan

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Ketahanan Pangan melalui Pelatihan Pupuk Organik bagi Kelompok Wanita Tani di Balikpapan

Wagub Perkuat Sinergi Kaltara-Kaltim untuk Akselerasi Konektivitas Perbatasan

Sekprov Pacu Perangkat Daerah Rebut Peluang DAK 2027 untuk Percepat Pembangunan Kaltara

Rayakan Hari Bhayangkara, Gubernur Apresiasi Pengabdian Polri untuk Kaltara

1.       Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2.       Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan Dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

3.       Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

4.       Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

5.       Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid- 19) di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19) Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

6.       Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 800/945/ ORG tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/ Atau Cuti Bagi Pegawai (ASN/Non ASN) Selam Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dengan ini disampaikan bahwa

1.     Sistem Kerja Pegawai (ASN/Non ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan sesuai dengan Level PPKM yang ditetapkan. Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan kegiatan layanan pemerintah pada sektor-sektor esensial dan kritikal berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid- 19.

2.     Seluruh pegawai (ASN / Non ASN) melaksanakan Tugas Kedinasan di kantor (work rrom office) 100% mengikuti ketentuan jam kerja yang berlaku dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

3.     Pelaksanaan Apel Pagi dan Jumpa Pagi tetap dilaksanakan sesuai ketentuan.

4.     Kepala Perangkat Daerah dapat memberikan ijin cuti kepada Pegawai (ASN/Non ASN) yang telah mendapatkan vaksinasi sebanyak 2 kali. Pemberian ijin cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5.     Pegawai (ASN / Non ASN) yang kembali dari perjalanan luar daerah tetap melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan untuk covid-19 sesuai ketentuan moda transportasi yang digunakan pada saat masuk kerja kembali.

6.     Jika pegawai (ASN / Non ASN) sekembalinya dari perjalanan luar daerah menunjukkan gejala sakit, maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri dirumah selama 14 (empat belas) hari dengan status cuti sakit.

7.     Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk tidak memberikan izin cuti kepada ASN (PNS/Non ASN) terhitung mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

8.     Selain point 7, Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 07 Desember 2021 sampai dengan tanggal 23 Desember 2021 dan akan dievaluasi setiap 2 (dua) pekan mengikuti Surat Edaran PPKM dengan mempertimbangkan perkembangan status Covid secara nasional. Dalam pelaksanaan surat edaran ini agar meneruskan kepada seluruh jajaran perangkat daerah dibawahnya sampai dengan unit terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dengan sunguh-sungguh.

Demikian, agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih.(**)

 

Sumber : Setda Kota Tarakan.

Tags: ASNCovid-19Nataru 2021Pemkot TarakanSurat Edaran Selama Nataru 2021Wali Kota Tarakan

Berita Lainnya

Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Ketahanan Pangan melalui Pelatihan Pupuk Organik bagi Kelompok Wanita Tani di Balikpapan

1 Juli 2026 17:43
Daerah

Wagub Perkuat Sinergi Kaltara-Kaltim untuk Akselerasi Konektivitas Perbatasan

1 Juli 2026 17:25
Daerah

Sekprov Pacu Perangkat Daerah Rebut Peluang DAK 2027 untuk Percepat Pembangunan Kaltara

1 Juli 2026 17:19
Daerah

Rayakan Hari Bhayangkara, Gubernur Apresiasi Pengabdian Polri untuk Kaltara

1 Juli 2026 15:15
Daerah

Longsor di Desa Tidung Pala Rusak Rumah Warga, Wabup Tinjau Lokasi

1 Juli 2026 13:16
Daerah

Rumah Warga di Desa Tidung Pala Terdampak Longsor, DPRD Kaltara Tinjau Lokasi

1 Juli 2026 12:50
Next Post

Stasiun PSDKP Tangkap 2 Kapal Ikan Berbendera Malaysia

Ajang Penjaringan Bibit Atlet, PSTI Gelar Kejurda Sepak Takraw Se-Kaltara

Ajang Penjaringan Bibit Atlet, PSTI Gelar Kejurda Sepak Takraw Se-Kaltara

Hari Juang TNI AD, Kodim 0914 TNT Gelar Baksos Donor Darah

Hari Juang TNI AD, Kodim 0914 TNT Gelar Baksos Donor Darah

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Tarakan Gelar Expo Ketahanan Pangan 2026, 35 UMKM Ikut Serta dan Hiburan Semarakkan Pembukaan

    Tarakan Gelar Expo Ketahanan Pangan 2026, 35 UMKM Ikut Serta dan Hiburan Semarakkan Pembukaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Ziarah Rombongan di TMP Telabang Bangsa, Wujud Penghormatan kepada Jasa Para Pahlawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawal Penerbangan Perintis Kaltara, Bandara Juwata Tarakan Terima Aspirasi Aliansi Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodim Tarakan Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di 7 Titik, 2 Gerai Sudah Siap 100 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Desa Tidung Pala Rusak Rumah Warga, Wabup Tinjau Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Geger, Seorang Buruh Angkut Ditemukan Meninggal Dunia di Kontrakan Jalan Sengkawit Tanjung Selor

1 Juli 2026 20:52

Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Mako Polres, AKBP Erwin S. Manik Tekankan Profesionalitas Personel

1 Juli 2026 20:27
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP