TARAKAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyerahkan delapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan atas agenda pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah serta yang dibiayai dengan keuangan Negara/daerah tahun 2021, Kamis (23/12/2021).
LHP semester II Tahun 2021 diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK Kaltara, Arief Fadillah kepada Kepala Daerah, Ketua DPRD, dan pimpinan masing-masing entitas terkait.
Arief Fadilah menjelaskan, adapaun delapan LHP yang diserahkan yakni, pertama, LHP atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Tana Tidung.
Kedua, LHP Kinerja atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Tana Tidung.
Ketiga, LHP atas Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja dalam Rangka Mewujudkna Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing Tahun Anggaran 2020 s.d. Semester I 2021 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Keempat, LHP Kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Kelima, LHP Kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Malinau.
Kenam, LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah untuk Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah Tahun Anggaran 2019 s.d. Semester I 2021 pada Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Ketujuh, LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I 2021 pada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Dan terakhir, LHP Kepatuhan atas Operasional Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan Tahun 2020 dan Semester I 2021.
“Pemeriksaan hadir untuk mengawal agenda pembangunan yang dijalankan pemerintah termasuk pemerintah daerah,†terang kepala Perwakilan BPK Kaltara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, BPK menemukan beberapa temuan yang signifikan kemudian memberikan kesimpulan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh masing-masing kepala daerah, dan kepala entitas masing-masing.
“Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima,†tuturnya.
BPK mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan. Selain itu sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya, dan DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan,†sambungnya.
Berdasarkan pemantauan penyelesaian rekomendasi BPK di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Semester II Tahun 2021 diketahui bahwa, Provinsi Kalimantan Utara untuk semeseter I diangka 93,10 % kemudian semester II 93,97 % atau naik 0,87 %.
Selanjutnya, Kota Tarakan pada semester I diangka 90,33 %, sementer II 91,55 % atau naiak 1,35 %. Kabupaten Nunukan, sementer I 87,99 %, semester II 90,39 % atau naik 2,40 %. Kabupaten Malinau semester I 86,00 %, sementer II 87,00 % atau naiak 1,00 %. Kabupaten Bulungan semester I 84,19 %, semester II 88,48 % atau naik 4,29 %. Kemudian, Kabupaten Tana Tidung semester I 80,89 %, semester II 84,23 % atau naik 3,34 %. (wic/iik)
Discussion about this post