TANA TIDUNG – Petugas Gabungan terdiri dari Polisi, Satpol PP, dan TNI serta instansi terkait melaksanakan razia minuman beralkohol atau miras di wilayah Kabupaten Tana Tidung, Kamis (30/12/2021) malam.
Razia gabungan ini dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas menjelang tahun baru 2021, sesuai dengan Perda Kabupaten Tana Tidung tentang peredaran dan pengawasan minimal beralkohol.

“Jadi malam hari ini menindaklanjuti dari kegiatan rapat yang membahas kesepakatan mengenai penyebaran minuman beralkohol yang ada di wilayah KTT antara Polri, Satpol PP, TNI, dan juga instansi terkait bersama Wakil Bupati Bupati KTT Hendrik,” ujar Kapolsek Sesayap, Iptu Radyan Kunto Wibisono.
Untuk titik razia gabungan saat ini baru menyasar wilayah Kecamatan Sesayap, petugas melakukan penyisiran penjual – penjual minuman beralkohol dan melakukan pendekatan secara persuasif.
“Secara persuasif sudah kita temui pemilik tokonya dan malam ini kita sudah mengamankan 6 dus minuman beralkohol baik itu Amerr maupun Bir,” terangnya.
Dalam kesempatan ini petugas juga mengimbau kepada masyarakat khususnya yang masih menjual minuman keras untuk tidak melanjutkan kegiatannya.
“Hal ini untuk menghindari adanya potensi-potensi gangguan Kamtibmas sehingga malam tahun baru ini bisa kita laksanakan/lewati dalam keadaan aman dan kondusif,” katanya.
Terkait dengan sanksi, petugas hanya memberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak mengulangi, dan selanjutnya petugas menyita minuman keras.
“Nanti dari hasil ini akan kita lakukan pemusnahan dan kita juga akan laporkan kepada pemilik dari minuman beralkohol ini terkait jumlah-jumlah yang akan kita musnahkan semua dan sesuai dengan apa yang kita terima pada saat itu,” tegasnya.
Pada malam pergantian tahun baru, petugas akan melaksanakan patroli, menyisir jalan-jalan yang rawan. Petugas juga akan melakukan razia knalpot racing pada malam pergantian tahun. (her/Iik)