TANA TIDUNG – Dalam rangka peningkatan disiplin pegawai, Pemda Kabupaten Tana Tidung segera terapkan absen scan wajah untuk seluruh PNS.
Kepala Badan Kepegawaian KTT, Arman Jauhari menjelaskan, sesuai surat edaran Bupati Ibrahim Ali absen scan wajah akan dimulai 1 Februari 2022.
“Insya Allah kalau tidak ada halangan sesuai dengan surat edaran Bupati kita mulai 1 Februari,” ujarnya kepada fokusborneo.com, Kamis (27/1/2022).

Absen wajib bertujuan agar PNS di KTT lebih disiplin, karena sampai saat ini ada ditemukan oknum yang titip absen.



Maka dengan sistem baru ini, PNS tidak lagi bisa titip – titip absen karena harus datang langsung untuk scan wajah.
“Scan wajah itu pagi sama pulang. Tapi saya berprinsip begini, secanggih apapun teknologi kembali kepada niat kita tadi. Kalau kita memang betul-betul mau baik seperti yang disampaikan pak Bupati kita digaji oleh rakyat,” ungkapnya.

Gaji pegawai bersumber dari uang rakyat, tentu diharapkan PNS lebih sadar diri dan lebih bertanggungjawab untuk lebih disiplin memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kedisplinan pegawai nantinya juga berpengaruh dengan TPP pegawai, yang tidak absen tentu ada potongan sehingga tidak menerima penuh.
“Selain itu kedisiplinan untuk kehadiran itu ada sanksi administrasi terkait dengan
peraturan tentang disiplin PNS,” ucapnya.
Untuk jam kerja PNS scan masuk pukul 07.00 Wita sampai dengan scan pulang pukul 16.00 Wita. (her/Iik)