TARAKAN – Sebanyak sembilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan dinyatakan bebas pada Program Asimilasi khusus Covid-19, Rabu (2/2).
Di dampingi Kepala Sub Seksi Registrasi Tahanan dan Narapidana, Lanuli, kesembilan WBP kompak mengucap syukur dan berterima kasih kepada jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) khususnya para petugas Lapas kelas IIA Tarakan.
Kalapas Kelas IIA Tarakan, Arimin mengatakan hal ini sehubungan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas,dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.



“Peraturan Menteri ini tentu berlaku bagi setiap Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif diantaranya Narapidana dengan tindak pidana Non PP No. 99 Tahun 2012,” katanya.





Dengan aturan tersebut warga binaan dinilai berkelakuan baik dan mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan serta ketentuan Narapidana yang 2/3 masa pidananya dan Anak 1/2 masa pidananya sampai dengan 30 juni 2022. (wic/Iik)





