TARAKAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan melaksanakan Rukyatul Hilal Penentuan awal Bulan Ramadhan dan Penentuan Kadar Zakat Fitrah Tahun 1443H / 2022 M untuk wilayah Kota Tarakan di Aula Kantor Kemenag Kota Tarakan, Selasa (15/3/2022).
Kementerian agama bersama stakholder terkait sepakat awal Ramadhan 1443 Hijriah diperkirakan jatuh pada 1 April 2022.
Untuk kegiatan Rukiyatul Hilal atau melihat hilal akan dilaksanakan pada 1 April 2022. Penetapan 1 Ramadhan secara resmi menunggu sidang isbat oleh Kementerian Agama Pusat.
Kepala Kemenag Tarakan, Shaberah menjelaskan, untuk besaran kadar zakat fitrah tahun 2022 masih sama dengan tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah sama kayak tahun kemarin, besaran Zakat fitrah dibagi 3 kategori, paling tinggi yakni harga beras Rp 14 Ribu, jika dinilai dengan uang maka Rp 14 Ribu X 2,5 menjadi Rp 35 Ribu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Shaberah mengatakan untuk kategori kedua (medium) harga beras Rp 12 Ribu jika dinilai dengan uang menjadi Rp 30 Ribu.
“Lalu terendah Rp 10 Ribu X 2,5 menjadi Rp 25 Ribu,” ungkapnya.
Sementara untuk kadar Fidyah tahun ini Rp 20 Ribu. Angka ini turun dari tahun sebelumnya dimana peserta rapat sedikit berbeda untuk cara perhitungannya.
Banyak pertimbangan, salah satunya fakir miskin dihitung makan sekali Rp 15 ribu, kemudian karena Covid-19 penghasilannya juga berkurang.
“Banyak pertimbangan dalam rapat untuk menentukan fidyah. Saat pandemi penghasilan semkain kurang, banyak orang kehilangan pekerjaan,” katanya.
Shaberah mencontohkan, jika fakir miskin istrinya sedang hamil atau tidak dapat berpuasa maka hanya membayar fidyah Rp 600 Ribu. (wic/Iik)
                                
			
                                
                                
                                
                                
                                
                                











Discussion about this post