TARAKAN – Polres Tarakan melalui Satresnarkoba berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir satu kilogram yang akan dikirim dari Tarakan ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasat Resnarkoba IPDA Dien Fahrur Romadhoni menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu ke Pare-Pare menggunakan kapal Pelni Lambelu pada 9 Maret 2022.
“Pada saat itu juga tim Opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan dan benar ada sebuah mobil pick up yang dicurigai masuk ke area pelabuhan yang dicurigai membawa sabu,” ungkap Kapolres, Selasa (29/3/2022).
Setelah diamankan, didalam mobil tersebut ditemukan boks streofoam berisi ikan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 18 Bal (bungkus) yang diduga sabu.
“Dalam box ada ikan, modusnya sabu dicampur dengan ikan. Setelah pemeriksaan dan digeledah didapatkan sabu 18 bungkus,” terangnya.
Setelah dilakukan pengembangan dan didapatkan nomor telpon pengirim barang tersebut, tim berangkat menuju Juata Laut dan berhasil menemukan 2 orang tersangka.
“Kita amankan MI alias AK (39) dan HO alias NG (30). Sementara sopir pick up hanya mengantar dan tidak mengetahui barang tersebut,” katanya.
Kedua pelaku diamankan di rumah MI alias AK di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Juata Laut. Kedua pelaku positif menggunakan sabu.
“Barang bukti yang kita amankan narkotika jenis sabu seberat 906,62 gram, handphone, boks streofoam, plastik, lakban, lem fox,” sambungnya.
Kapolres mengatakan, keduanya adalah pengedar dan salah satu pelaku merupakan residivis Narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. (wic/Iik)
Discussion about this post