TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), Rabu (25/5/2022).
Penandatangan PKS ini adalah sebagai wujud sinergitas antara BNNP Kaltara dengan Lapas Kelas IIA Tarakan dalam program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Kalapas Tarakan, Arimin menjelaskan, penandatanganan perjanjian kerjasama ini sebagai wujud kebersamaan dan berjalan bersama mewujudkan Lapas Kelas IIA Tarakan bersih dari narkoba.
“Tentu yang harus bersih dulu kita sebagai pegawai, jangan ada penghianat dan tidak sejalan dengan perjanjian kerjasama ini, kita harus dukung dan support,” tegasnya.
Arimin berpesan secara tegas kepada pegawai Lapas jangan ada yang terlibat narkoba. Cukup 2 pegawai sebelumnya yang tertangkap kasus narkoba.
“Ini menjadi pelajaran berharga bagi kita untuk jangan coba-coba main narkoba kita harus support dan dukung pemerintah dalam membasmi peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Kalapas mengungkapkan pihaknya selalu siap bersinergi dengan BNNP Kaltara untuk kegiatan pemberantasan narkoba.

Sementara itu, Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono mengatakan penandatanganan ini adalah awal dari komunikasi tentu setelah ini dilakukan koordinasi lebih lanjut.
Tugas BNNP Kaltara bukan hanya pemberantasan namun juga ada pencegahan hingga rehabilitasi atau penyembuhan.
“Kedepannya pemberantasan peredaran narkoba tentu pencegahan. Saya sepakat dengan Kalapas tujuan dari kegiatan ini adalah mencegah,” ujarnya.
Kemudian selain itu, yang perlu dilakukan saat ini adalah rehabilitasi atau penyembuhan dan Lapas adalah terakhir dari proses hukum.
Akan tetapi, Jenderal Bintang Satu ini menegaskan bahwa stigma tentang Lapas perlu dirubah yaitu Lapas bukan penjara atau tempat tahanan namun Lapas sebagai tempat menyadarkan orang. (wic/Iik)














Discussion about this post