TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan melaksanakan rapat koordinasi terkait persiapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024.
Rakor yang dilaksanakan di ruang RPP Paguntaka Kantor KPU Tarakan ini dihadiri, Bawaslu Tarakan, dan perwakilan partai Politik di Tarakan.
“Ada 39 Parpol yang kita undang untuk kemudian kita berikan pemahaman melalui rakor ini terkait dengan PKPU No.4 tahun 2022 terkait dengan proses pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol,” ujar Nasruddin, Ketua KPU Tarakan.
Dalam kesempatan ini, KPU Tarakan memberikan sosialisasi tentang bagaiman model pendaftaran dan verifikasi baik itu Vermin atau Verfak.
Khusus untuk pendaftaran Parpol semua terpusat di KPU RI melalui akun Sipol (Sistem informasi partai politik). Selanjutnya pusat menurunkan ke KPU daerah untuk verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Yang jelas tgl 14 Desember sudah ada parpol peserta pemilu,” terangnya.
Nasruddin mengatakan, dari 39 Parpol yang diundang dan diumumkan secara terbuka melalui media sosial baru 17 Parpol yang hadir.
“Kegiatan ini akan berkelanjutan setiap Minggu atau setiap bulan kita undang. Bukan hanya formal kita juga menerima konsultasi selama 24 jam kapanpun boleh. Tidak bisa ketemu boleh pakai WhatsApp dan lainya,” pungkasnya. (wic/Iik)
Discussion about this post