TARAKAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tana Tidung melaksanakan seminar akhir tentang penyusunan Raperda Tentang Produk Hukum Daerah di salah hotel di Tarakan, Senin (22/8/2022).
Hadir dalam kesempatan ini, ketua Bapemperda DPRD KTT Hanafi berserta anggota, dan bagian hukum Pemkab KTT.
Hanafi menjelaskan Raperda Tentang Produk Hukum Daerah ini merupakan Perda inisiatif dari DPRD KTT.
“Kita hari ini seminar akhir, ada tadi masukan – masukan kami dari Bapemperda dan bagian hukum setelah itu nanti kita finalisasi,” ujarnya kepada fokusborneo.com.
Setelah Raperda disusun langkah selanjutnya yaitu menyerahkan hasil finalisasi kepada Badan Kajian Hukum dan Sosial Universitas Mularwarman, Samarinda.
“Setelah hasil kajian Unmul, jadi kami akan membahas bersama anggota Bapemperda dan OPD terkait dan masyarakat untuk perbaikan perbaikan lagi sebelum di harmonisasi di Kanwil Bagian Hukum dan HAM Provinsi kaltara,” sambungnya.
Kemudian, Hanafi mengatakan setelah adanya harmonisasi dari Kantor kanwil Hukum dan Ham Raperda tersebut dibahas lagi bagian Hukum Pemkab KTT.
“Nanti kita buat kesepakatan bersama antara Bapemperda dengan Pemkab KTT untuk difasilitasi ke Biro Hukum Pemprov Kaltara. Nanti dari biro hukum Pemprov Kaltara mereka akan mengkaji lagi dan kalau ada perbaikan itu akan dikembalikan ke Bapemperda KTT lagi maupun bagian hukum Pemkab KTT,” terangnya.
Selanjutnya, setelah ada revisi dari Bagian Hukum Pemprov Kaltara dan
Setelah ini kita bahas lagi revisi per revisi dari biro hukum Pemprov Kaltara nanti setelah kita revisi kita bawa lagi ke biro hukum Pemprov kaltara untuk minta no.registrasi setelah ada no registrasi kita akan SAH kan Raperda menjadi Perda itu yang terkahir kemudian kita paripurnakan DPRD bersama pemerintah kabupaten Tana Tidung.
“Target bulan 12 (Desember) sudah selesai. Setelah ada kesepakatan Pemda, kita meminta Pemda untuk memfasilitasi ke Pemprov Kaltara untuk mendapatkan nomor registrasi,” katanya.
Raperda tentang produk hukum daerah bertujuan sebagai pedoman Pemkab dan DPRD KTT dalam menyusun produk hukum daerah secara terencana terarah terpadu dan sistematis.
Kemudian, terciptanya standar operasional prosedur dalam pembentukan produk hukum daerah melalui tahapan tahapan yang telah ditentukan dan tercapainya produk hukum daerah yang memperhatikan aspirasi kebutuhan kearifan lokal dan proses pengaturan
(her/Iik)
Discussion about this post