Menu

Mode Gelap

Daerah · 27 Agu 2022 19:20 WITA ·

KPK RI Pantau Proses Hukum Aset THM dan JB di Tarakan


					Walikota Tarakan Khairul Bersama Satgas Korsupgah KPK RI dan Kejaksaan Negeri Tarakan. Foto: IST Perbesar

Walikota Tarakan Khairul Bersama Satgas Korsupgah KPK RI dan Kejaksaan Negeri Tarakan. Foto: IST

TARAKAN – Satgas Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (Satgas Korsupgah KPK RI) terus melakukan pemantauan beberapa proses hukum penyelesaian aset negara di Kota Tarakan.

Hal tersebut diungkapkan Walikota Tarakan, Khairul setelah sebelumnya melaksanakan rapat koordinasi bersama Satgas Korsupgah KPK RI, Kejaksaan Negeri, BPN, serta instansi terkait pada Jumat (26/8/2022).

“Satgas Korsupgah KPK RI yang dipimpin oleh pak Wahyudi, memang mereka melakukan supervisi beberapa aset yang berproses secara hukum, saat ini ada dua yaitu pertama THM yang sudah diikuti KPK sejak awal, kemudian Kafe JB, sampai dimana sudah kami laporkan termasuk upaya yang kita lakukan dalam menyelamatkan aset negara,” jelas Khairul, Sabtu (27/8/2022).

width"450"

Walikota mengungkapkan, dua aset yakni THM dan JB yang sudah sampai kasasi tersebut bernilai cukup besar sampai ratusan milliar rupiah sehingga menjadi perhatian KPK RI di Jakarta.

“Cukup besar ratusan milliar aset kita disitu, sehingga tidak main-main, kita dipantau terus, kita juga serius menyelesaikan ini dengan berbagai upaya,” tegasnya.

Selanjutnya, persoalan aset yang menjadi pantauan KPK RI yaitu aset di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Bank Mega, namun persoalannya saat ini sudah selesai. Lalu persoalan GTM yang juga masih berproses.

Kemudian upaya penyelamatan aset negara yang lain yang juga menjadi perhatian KPK RI yakni sertifikasi aset Pemkot Tarakan, “Upaya sertifikasi sudah saya laporkan, Alhamdulillah selama 3 tahun ini target kami 400 persil, sebelumnya sudah ada sekitar 260 persil tahun ini mudahan pertengahan September bertambah sekitar 300 persil sehingga ada 560-an lebih aset kita yang sudah bersertifikat,” urainya.

Walikota menguraikan sertifikat aset ini cukup banyak bahkan ruas jalan – jalan di Tarakan yang menjadi kewenangan Pemkot Tarakan juga harus disertifikatkan.

Lebih lanjut, Khairul mengatakan tujuan dari supervisi yang dilakukan KPK RI ini adalah dalam rangka bagaimana menyelematkan aset negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk bagaimana upaya penyelamatan aset negara yang lain.

Harapan KPK yaitu bagaimana kemandirian Kabupaten/Kota termasuk Provinsi dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta terwujudnya masyarakat sejahtera, adil dan makmur dan jangan sampai aset dikuasai perorangan.

“KPK RI juga berharap untuk mengamankan aset itu sendiri harus diberi tanda minimal di pagar, atau dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat,” kata Walikota.

Walikota menambahkan, KPK RI juga melakukan supervisi sektor pendapatan khususnya sektor pajak sarang burung walet yang saat ini menjadi tranding nasional, sesuai jadwal Dinas Terkait akan diundang KPK RI di Balikpapan untuk melaksanakan rakor persoalan pajak sarang burung walet. (wic/iik)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 130 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Lapas Tarakan Bekerjasama RSUD dr Jusuf SK Edukasi Bahaya Narkoba ke Warga Binaan

27 Juli 2024 - 10:02 WITA

blank

Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanganan Fraud

27 Juli 2024 - 07:53 WITA

blank

Titip Sendal, Cerminan Korupsi Dalam Kehidupan Setiap Hari

27 Juli 2024 - 07:28 WITA

blank

KUPP Sungai Nyamuk Raih Penghargaan Kehumasan

26 Juli 2024 - 11:03 WITA

blank

Persiapan Upacara  HUT 17 Agustus  dI IKN, SAMS Sepinggan Merubah  Flow Pickup Zone

26 Juli 2024 - 07:41 WITA

blank

Ketua Umum PSI Dukung Ibrahim Ali – Sabri

25 Juli 2024 - 20:14 WITA

blank
Trending di Daerah