BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menghibahkan tanah di Perumahan Korpri kepada Dewan Pengurus Korpri melalui penyerahan naskah perjanjian hibah daerah dan penandatangan berita acara serah terima di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati pada Senin (3/10).
Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si berpesan agar Dewan Pengurus Korpri segera menindaklanjuti hingga selesai legalitas atau diterbitkannya sertifikat hak atas tanah dan bangunan di rumah-rumah yang ada di Perum Korpri di Jl Jelarai, Tanjung Selor.
Bupati menjelaskan, penandatanganan naskah hibah merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bupati Bulungan tentang Hibah Barang Milik Daerah berupa tanah kepada Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Bulungan, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 400 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Semoga kegiatan hari ini menjadi langkah awal bagi seluruh ASN yang mendiami secara fisik rumah-rumah yan dibangun melalui Perumnas sejak tahun 2013 namun secara legal formal itu belum dituntaskan secara langsung oleh pemerintah daerah,” ucap Bupati.



Dilanjutkan, adanya hibah tanah dari Pemkab kepada Dewan Pengurus Korpri merupakan salah satu persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk penerbitan dokumen kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan oleh Badan Pertanahan.
“Saya berpesan kepada Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Bulungan, agar segera tindaklanjuti dengan tahapan-tahapan berikutnya, agar sertifikat hak atas tanah dan bangunan ini dapat diselesaikan atau diterbitkan untuk memenuhi hak legalitas para pegawai kita yang berada di Perumahan Korpri,” tandas Bupati. (*)
