TANA TIDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung (KTT) akan melakukan Verifikasi Faktul (Verfak) kepada 9 Partai Politik (Parpol) non parlemen. Verfak ini, dilaksanakan dari tanggal 15 sampai 17 Oktober 2022.
Ketua KPU KTT Hendra Wahyudi mengatakan verfak ini, untuk memeriksa soal kepengurusan dan ke anggotaan parpol. Di KTT ada sebanyak 9 parpol non parlemen yang diverfak terdiri dari Partai Hanura, PBB, Perindo, Partai Gelora, PSI, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Ummat dan PKN.
“Untuk verfak kepengurusan dijadwalkan Insya Allah sampai dengan tanggal 17, dan dilanjutkan kegiatan verfak keanggotaan parpol yang pada tahapannya sampai dengan tanggal 4 November,” kata Hendra saat diwawancarai Fokusborneo.com, Minggu (16/10/22).
Dijelaskan Hendra, persyaratan kepengurusan parpol yang akan dicek, diantaranya seperti domisili kantor, kepengurusan inti yaitu Ketua, Sekretaris, Bendahara atau KSB, KTP dan KTA pengurus, kelengkapan Kantor/Sekretariat.
“Jadi selain itu semua, juga keterwakilan perempuan 30 persen dari jumlah pengurus,” jelas Hendra.
Ditambahkan Hendra, untuk verifikasi keanggotaan, yang akan kesesuaian antara KTP dan KTA masing-masing keanggotaan parpol.
“Hasil verfak nantinya akan diinput ke dalam sipol dan dikirim ke KPU RI. Nanti yang menentukan lolos tidaknya parpol sebagai peserta pemilu, adalah KPU RI setelah melakukan rekap hasil verfak KPU se-Indonesia,” ujar Hendra.
Hendra berharap selama verfak parpol non parlemen dapat mempersiapkan segala sesuatu yang dikebutuhkan untuk verfak.
“Agar kegiatan ini berjalan dengan lancar dan kepengurusan parpol tersebut dapat memenuhi syarat,” tutup Hendra.(Her/Mt)
Discussion about this post