TARAKAN – HSB salah satu terpidana kasus tambang emas ilegal dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan ke Lapas Kelas IIA Bontang, Kalimantan Timur.
Pemindahan terpidana HSB dilakukan setelah adanya komunikasi antara Ditreskrimum Polda Kaltara dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Dir Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan menjelaskan bahwa hasil komunikasi pemindahan HSB dilakukan karena untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terhadap HSB.

Selain itu, pemindahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan Ditreskrimsus Polda Kaltara terkait dengan perkara perdagangan ilegal (Ballpress), TPPU dan Perkara pemanfaatan kawasan hutan.



“Ini untuk kepentingan HSB pribadi dan kita dalam proses penyidikan. Alasan ke Bontang dari Kanwil Kemenkumham, kita hanya memberikan masukan, Kanwil yang menunjuk Lapas mana,” terangnya.
Terkait dengan perkara Ballpress, TPPU dan pengunaan kawasan hutan tentu Ditreskrimsus Polda Kaltara masih terus melakukan pengawasan kepada HSB.

“Untuk perkara ilegal trade (perdagangan ilegal) dan TPPU sudah kita tetapkan tersangka (HSB). Kemudian perkara penggunaan kawasan hutan kita masih proses penyidikan,” pungkasnya. (*)