Menu

Mode Gelap

Daerah · 28 Nov 2022

Apindo Kaltara Minta Penundaan Hasil UMP 2023 Sampai Ada Keputusan Uji Materiil di MA


					Ketua DPP Apindo Kaltara Peter (Baju Hitam), Ketua DPK Apindo Bulungan Syafrudin, Arif Wakil Ketua Bidang Organisasi Apindo Kaltara dan Anita Wakil Sekretaris Apindo Kaltara. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Ketua DPP Apindo Kaltara Peter (Baju Hitam), Ketua DPK Apindo Bulungan Syafrudin, Arif Wakil Ketua Bidang Organisasi Apindo Kaltara dan Anita Wakil Sekretaris Apindo Kaltara. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Kalimantan Utara menolak Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimun tahun 2023.

Penolakan ini dilakukan seluruh Apindo se Indonesia, dan melakukan gugatan ke Makamah Agung terkait aturan penentuan upah antara Permenaker 18 tahun 2022 dengan PP 36 Tahun 2021.

“Kita masih menunggu yudisial review dari Apindo Pusat ke MA,” ujar Peter Setiawan, Ketua Apindo Kaltara, Sabtu (26/11/2022).

width"400"
width"400"
width"400"

Atas dasar tersebut, Apindo Kaltara melayangkan surat ke Gubernur Kaltara untuk me unda hasil Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

“Dari situ kita menunggu hasilnya gimana, kalau kita kalah di gugatan kita akan mengikuti itu sesuai dengan keputusan,” ucapnya.

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

Apindo menjelaskan bahwa pihaknya tidak mempersalahkan upah tinggi, namun lebih kepada regulasi.

width"400"
width"400"

Ia mempertanyakan apakah regulasi Permenaker lebih tinggi dengan PP, dimana PP 36 saat ini juga belum dicabut.

width"200"
width"300"

Meski tidak mempersoalkan upah tinggi, namun Ia menegaskan bahwa jika Permenaker diberlakukan maka sangat memberatkan pengusaha di tengah kondisi saat ini.

width"400"
width"400"

“Kalau kita sih idealnya PP 36 naiknya sekitar 4 persen itu sudah ideal. Dengan aturan Permenaker akan berdampak pada PHK massal,” tegasnya.

width"400"
width"400"

Sementara itu, dari Apindo Tarakan, Arif mengatakan kondisi tahun depan cukup buruk dimana terjadi inflasi pangan, dengan kondisi tidak baik-baik saja ini muncul Permenaker baru.

width"400"
width"400"

“Peraturan Permenaker itu posisinya dimana dalam perundang – undangan. Bagaimana bisa keluar Permenaker yang sifatnya strategis,” imbuhnya.

Hal yang sama juga diungkapkan, Ketua DPK Apindo Bulungan, Syarifudin dimana jika regulasi Permenaker 18 tahun 2022 ditetapkan maka dampaknya terjadi PHK massal.

“Permenaker 18 tahun 2022 bertentangan dengan PP 36 tahun 2021,” ujarnya.

Apindo Bulungan saat ini juga menunggu, keputusan uji materiil dari Apindo Pusat ke MA. (wic/Iik)

 

 

Artikel ini telah dibaca 264 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Kazakhstan merangkap Republik Tajikistan Bawa 15 Investor Kazakhstan Jajaki Investasi di IKN

29 Agustus 2025 - 19:00

Pegadaian Mengajar Area Tarakan: Pegadaian Hadirkan Literasi Keuangan hingga Pelabuhan dan Sekolah

29 Agustus 2025 - 18:38

Dorong Komunitas Musik Metal Berbadan Hukum, ANK Sosialisasikan Raperda Ekonomi Kreatif

29 Agustus 2025 - 17:57

Menteri PPPA Resmikan RBI di Balikpapan, Dorong Penguatan Perempuan dan Perlindungan Anak

29 Agustus 2025 - 17:31

Bank Indonesia Balikpapan Cetak Desainer Muda Kreatif Lewat Capacity Building Fashion Design

29 Agustus 2025 - 14:05

Ketua Umum JMSI Jadi ‘Tokoh Media Berpengaruh’ Versi MAT 2025

29 Agustus 2025 - 12:03

Trending di Daerah