Menu

Mode Gelap

Daerah · 28 Nov 2022 18:06 WITA ·

Apindo Kaltara Minta Penundaan Hasil UMP 2023 Sampai Ada Keputusan Uji Materiil di MA


					Ketua DPP Apindo Kaltara Peter (Baju Hitam), Ketua DPK Apindo Bulungan Syafrudin, Arif Wakil Ketua Bidang Organisasi Apindo Kaltara dan Anita Wakil Sekretaris Apindo Kaltara. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Ketua DPP Apindo Kaltara Peter (Baju Hitam), Ketua DPK Apindo Bulungan Syafrudin, Arif Wakil Ketua Bidang Organisasi Apindo Kaltara dan Anita Wakil Sekretaris Apindo Kaltara. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Kalimantan Utara menolak Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimun tahun 2023.

Penolakan ini dilakukan seluruh Apindo se Indonesia, dan melakukan gugatan ke Makamah Agung terkait aturan penentuan upah antara Permenaker 18 tahun 2022 dengan PP 36 Tahun 2021.

“Kita masih menunggu yudisial review dari Apindo Pusat ke MA,” ujar Peter Setiawan, Ketua Apindo Kaltara, Sabtu (26/11/2022).

width"450"

Atas dasar tersebut, Apindo Kaltara melayangkan surat ke Gubernur Kaltara untuk me unda hasil Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

“Dari situ kita menunggu hasilnya gimana, kalau kita kalah di gugatan kita akan mengikuti itu sesuai dengan keputusan,” ucapnya.

Apindo menjelaskan bahwa pihaknya tidak mempersalahkan upah tinggi, namun lebih kepada regulasi.

Ia mempertanyakan apakah regulasi Permenaker lebih tinggi dengan PP, dimana PP 36 saat ini juga belum dicabut.

Meski tidak mempersoalkan upah tinggi, namun Ia menegaskan bahwa jika Permenaker diberlakukan maka sangat memberatkan pengusaha di tengah kondisi saat ini.

“Kalau kita sih idealnya PP 36 naiknya sekitar 4 persen itu sudah ideal. Dengan aturan Permenaker akan berdampak pada PHK massal,” tegasnya.

Sementara itu, dari Apindo Tarakan, Arif mengatakan kondisi tahun depan cukup buruk dimana terjadi inflasi pangan, dengan kondisi tidak baik-baik saja ini muncul Permenaker baru.

“Peraturan Permenaker itu posisinya dimana dalam perundang – undangan. Bagaimana bisa keluar Permenaker yang sifatnya strategis,” imbuhnya.

Hal yang sama juga diungkapkan, Ketua DPK Apindo Bulungan, Syarifudin dimana jika regulasi Permenaker 18 tahun 2022 ditetapkan maka dampaknya terjadi PHK massal.

“Permenaker 18 tahun 2022 bertentangan dengan PP 36 tahun 2021,” ujarnya.

Apindo Bulungan saat ini juga menunggu, keputusan uji materiil dari Apindo Pusat ke MA. (wic/Iik)

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 227 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Lapas Tarakan Bekerjasama RSUD dr Jusuf SK Edukasi Bahaya Narkoba ke Warga Binaan

27 Juli 2024 - 10:02 WITA

blank

Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanganan Fraud

27 Juli 2024 - 07:53 WITA

blank

Titip Sendal, Cerminan Korupsi Dalam Kehidupan Setiap Hari

27 Juli 2024 - 07:28 WITA

blank

KUPP Sungai Nyamuk Raih Penghargaan Kehumasan

26 Juli 2024 - 11:03 WITA

blank

Persiapan Upacara  HUT 17 Agustus  dI IKN, SAMS Sepinggan Merubah  Flow Pickup Zone

26 Juli 2024 - 07:41 WITA

blank

Ketua Umum PSI Dukung Ibrahim Ali – Sabri

25 Juli 2024 - 20:14 WITA

blank
Trending di Daerah