Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Des 2022

Dosen Fakultas Hukum UBT Bersama Pemda KTT Gelar Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa


					Dosen Fakultas Hukum UBT Bersama Pemda KTT Gelar Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa Perbesar

TARAKAN – Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dalam bentuk pelatihan penyusunan peraturan desa, bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tana Tidung dengan mengundang seluruh aparat pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) yang ada di Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung secara virtual melalui aplikasi Zoom, Senin (5/12/2022).

Ketua TIM Pengabdian pada Masyarakat Fathurrahman, S.P.d.,M.H.mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan tridarma perguruan tinggi salah satunya berupa pengabdian masyarakat yang di danai oleh DIPA Universitas Borneo Tarakan.

“Tujuan program ini untuk berbagi ilmu tentang penyusunan rancangan peraturan desa bagi Aparatur Pemerintah Desa dan BPD,” jelas Faturrahman.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa KTT yang di wakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Abdul Murad,S.H.,M.H. dalam sambutannya mengatakan dalam penyusunan Peraturan Desa seringkali membutuhkan pendampingan dari para tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya.

“Penyusunan dokumen peraturan diperlukan penyusunan Rancangan Peraturan Desa sebagai perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai fungsi pengendali pemerintahan dan pembangunan di desa. Untuk itu kita dapat belajar dalam pelatihan penyusunan peraturan desa yang akan disampaikan oleh narasumber,” ungkapnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Prof Dr Yahya Ahmad Zein, S.H.,M.H. yang memberikan kata pengantar mengatakan bahwa kegiatan ini yang dilaksanakan secara virtual sebagai tahap awal untuk menyelenggarakan pelatihan secara tatap muka.

“Nantinya ada ruang untuk berpraktek dalam penyusunan peraturan desa agar kedepannya Kepala Desa dalam membuat suatu kebijakan itu dapat lebih aman dan lebih berkualitas lagi sehingga dapat bermanfaat untuk masyarakat,” sambungnya.

Sementara itu, narasumber Dr. Aditia Syaprillah, S.H.,M.H. Dosen FH UBT dalam menyampaikan materinya memaparkan bahwa tujuan kegiatan ini salah satu bentuk implementasi dari amanat konstitusi pada pasal 1 ayat (3) tentang kedudukan Indonesia selaku negara hukum, Peraturan Desa merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama oleh BPD.

“Dimana Peraturan Desa merupakan kerangka hukum, kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di ruang lingkup desa,” katanya.

Selanjutnya, penetapan Peraturan Desa inilah yang merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Sebagai sebuah produk hukum,yang selanjutnya Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 222 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Paguyuban Putu Warok Ponorogo Tarakan Rayakan HUT Ke-5 dengan Sederhana Penuh Kekeluargaan

14 September 2025 - 08:41

Pertamina Hulu Energi Tegaskan Peran Strategis dalam Masa Depan Industri Migas Indonesia

13 September 2025 - 20:43

HUT Ke – 66 Pelopor Tahun 2025, Batalyon A Brimob Kaltim Gelar Penyucian Tunggul

13 September 2025 - 15:55

Kilang Pertamina Unit Balikpapan Gelar Monitoring & Evaluasi Program KALIANDRA Bersama Stakeholder dan Mitra Binaan

13 September 2025 - 14:45

Wali Kota Tarakan Putuskan Kenaikan Abonemen PDAM Dibatalkan

13 September 2025 - 14:31

Grand Opening De WAVE Balikpapan, Hadirkan Diskon Hingga 90 Persen

13 September 2025 - 11:55

Trending di Daerah