TARAKAN – Sampai akhir tahun 2022, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan mencatat sebanyak 956 jiwa sebagai penduduk Non Permanen.
Kepala Disdukcapil Tarakan, Hamsyah menjelaskan penduduk Non Permanen adalah penduduk yang tinggal di Tarakan namun alamat domisili yang tertera di KTP dan Kartu Keluarga (KK) masih dari daerah asal.
“Jadi penduduk Non Permanen itu pendatang yang nggak mau pindah (Alamat Domisili) namun tetap kita data,” jelas Hamsyah, Rabu (28/12/2022).
Pendataan dilakukan melalui Kelurahan dimana yang bersangkutan tinggal, sehingga penduduk yang datang melapor ke Kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan berdomisili.
“Setelah dapat surat keterangan domisili nanti surat keterangan domisili dari Kelurahan di kirim ke Disdukcapil untuk di inventarisir,” terangnya.
Penduduk Non Permanen tetap dilakukan pendataan atau inventarisir seperti pendudukan permanen yang tinggal dan memiliki KTP serta KK di Tarakan. Inventarisir dilakukan karena berkaitan dengan variabel dana alokasi umum (DAU).
“Penduduk Non Permanen di Tarakan sudah mencapai 956 jiwa, Kecamatan Tarakan Barat 254 jiwa, Kecamatan Tarakan Tengah 129 jiwa, Kecamatan Tarakan Timur 544 jiwa, dan Kecamatan Tarakan Utara 29 jiwa,” bebernya.
Hamsyah menerangkan penduduk Non Permanen di Tarakan rata-rata orang yang sedang bekerja, baik itu di Instansi Vertikal, PNS, swasta atau lainya.
Data Penduduk Non Permanen akan dihapus setelah yang bersangkutan pindah dari Tarakan, untuk mekanisme lapor bisa datang langsung atau via chat WhatsApp (WA). (Wic/Iik)