Hasil Tangkapan Ditpolairud Polda Kaltara dan Lantamal XIII Tarakan
TARAKAN – Barang bukti ribuan Kilogram daging merk Allana dan bahan makanan ilegal berbagai jenis hasil tangkapan Ditpolairud Polda Kaltara dan Lantamal XIII Tarakan tahun 2022 lalu akhirnya dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas IIA Tarakan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator, Selasa (10/1/2023).
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kombes Pol Bang Wiriawan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada November 2022 lalu.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, 2,7 ton daging ilegal merk Allana asal Malaysia, 10 dus lumpia besar, 11 dus lumpia kecil, brokoli 9 box, kembang kol 10 keranjang, sosis ayam 10 karung, nugget 1 kotak, dan bebola 1 kotak.
BACA JUGA :Â
https://fokusborneo.com/kriminal/2022/11/09/27-ton-daging-ilegal-asal-malaysia-gagal-masuk-tarakan/
“Kita musnahkan untuk mencegah penyakit yang dibawa oleh daging dan sayuran karena belum masuk karantina,” ujarnya.
Barang ilegal seperti ini diduga masih banyak masuk ke Kaltara, namun aparat secara bersama – sama terus berupaya mencegah.
“Kita mencegah semampu kita, kendala perbatasan ini luas dan personel sedikit, kadang masih ada yang lolos dengan berbagai modus,” katanya.
BACA JUGA :Â
Kombes Pol Bambang tegaskan, aparat penegak hukum terus berkolaborasi melaksanakan pencegahan, selama 2022 ada tiga kali pengungkapan terbesar kosmetik ilegal dan daging ilegal.
Sementara itu, Kepala BKP Kelas IIA Tarakan Ahmad Mansuri Alfian mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hasil dari tangkapan Ditpolairud Polda Kaltara dan Lantamal XIII Tarakan yang diserahkan ke BKP Tarakan.
“Untuk yang dari Lantamal kami hanya diserahkan daging Allana sebanyak kurang lebih 300 kg dan yang Polairud memang banyak ada 2.7 ton daging, kemudian ada wortel, sosis dan Nugget,” terangnya.
Alfian menegaskan semua barang ilegal wajib dimusnahkan untuk mencegah penularan hama penyakit. Untuk proses hukumnya saat ini sudah berproses di Ditpolairud Polda Kaltara, pemusnahan juga disaksikan dari pihak kejaksaan dan pengadilan.
Lebih lanjut, Alfian mengungkapkan selama tahun 2022 BKP Tarakan telah memusnahkan sekitar 6 ton lebih daging ilegal untuk wilayah Tarakan.
“Wilayah Nunukan juga segitu (6 ton), jadi kalau dikalkulasikan se-Kaltara ada sekitar 12 ton yang dimusnahkan,” sambungnya.
Alfian menambahkan, pengawasan terhadap barang ilegal dan mencegah penyebaran hama dan penyakit terus dilakukan pihaknya bekerjasama dengan instansi lain salah satunya Ditpolairud Polda Kaltara dan Lantamal XIII Tarakan. (wic/Iik)
Discussion about this post