TARAKAN – Meski masih banyak kendala, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha setor ke kas daerah dari jasa retribusi parkir sebesar Rp 719.925.733 selama tahun 2022.
Direktur Perumda Aneka Usaha Tarakan Mappa Panglima Banding mengungkapkan angka tersebut masih dibawah target sebesar Rp 1.612.000.000
“Target retribusi Parkir selama 2022 kemarin, target kami selama tahun 2022 Rp 1.6 Milliar itu target setoran ke kas daerah, tapi pada kenyataannya target tersebut tidak tercapai, jadi mohon maaf kami cuma bisa mencapai Rp 719.925.733 artinya kami hanya bisa mencapai 44 persen dari target yang dicanangkan,” ujarnya, Selasa (24/1/2022).
Diakui Mappa bawa tidak tercapainya target tersebut masih banyak kendala dalam pengelolaan parkir di wilayah Kota Tarakan.
Saat ini, Perumda Aneka Usaha hanya mengelola parkir di bahu atau badan atau sekitar bahu jalan. Kemudian di luar Perumda ada SKPD yang mengelola parkir, seperti Taman Kota dan fasilitas olahraga dikelola Dinas Pariwisata, kemudian pusat perekonomian dan perbelanjaan dikelola oleh Dinas Perdagangan. Kemudian ada beberapa titik obyek vital termasuk bandara dan pelabuhan dikelola sendiri dengan tarif yang ditentukan sesuai regulasi yang ada.
Parkir yang dikelola SKPD, dikelola mandiri membayar pajak parkir langsung ke Pemerintah Kota melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan langsung disetorkan ke kas daerah. Sementara perumda harus melakukan pungutan terlebih dahulu di obyek retribusi parkir.
“Kendala lain, tidak bisa kita pungkiri adalah jukir liar atau petugas parkir tidak resmi atau ada juga yang resmi dalam kutip tidak menyetor semua hasil pungutan atau masuk ke kantong pribadi oleh oknum petugas. Banyak sekali,” tegasnya.
“Ya kalau dilihat capaian hasil kami disini mampu memenuhi 44 persen tingkat kebocoran lebih dari 55 persen, lebih besar dari yang masuk. Tidak hanya disumbang dari faktor oknum petugas parkir tapi juga faktor lain,” ungkapnya.
Terkait dengan jujur liar ini perlu menjadi perhatian khusus, Mappa mengatakan pihaknya hanya sebatas pengelola untuk penegakan hukum langsung aparat.
Dalam penertiban jukir liar, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satpol PP dan lainya.
Selain itu, Perumda Aneka Usaha juga berharap kepada masyarakat untuk meminta karcis jika menggunakan jasa parkir, kemudian diharapkan juga masyarakat ikut aktif melaporkan jika ada jukir liar melalui link http://parkir-trkanekausaha.id/home.php. (wic/Iik)