TARAKAN – Kapolres Tarakan berhasil menyelesaikan kesalahpahaman antara pengurus Gereja Mawar Sharon dengan warga Selumit.
Setelah dilakukan rapat dengar pendapat yang difasilitasi Kapolres Tarakan AKBP. Ronaldo Maradona di ruang data Polres Tarakan, Senin (13/2/23), kesalapahaman tersebut bisa diselesaikan dengan baik.
Hadir dalam pertemuan tersebut, juga dihadiri kedua belah pihak yang berselisih paham baik pengurus Gereja Mawar Sharon maupun tokoh masyarakat Selumit Shadan. Hadiri juga pengurus FKUB, Anggota Komisi 2 DPRD Kota Tarakan Idoeliansyah, serta Ketua MUI Provinsi Kaltara Zainuddin Dalila.

Kapolres Tarakan AKBP. Ronaldo Maradona menjelaskan terjadinya kesalahpahaman antara pengurus Gereja Mawar Sharon dengan warga Selumit bermula, ketika salah satu warga datang untuk bertanya tentang ijin kegiatan beribadah di gereja tersebut.




Dasar warga mempertanyakan hal itu, karena melihat adanya pemasangan plang yang bertuliskan Gereja Mawar Sharon di eks bangunan restoran Gafore. Padahal, bangunan tersebut bukan tempat kegiatan beribadah.
“Jadi tadi sudah dijelaskan pengurus, bahwa Gereja Mawar Sharon telah mendapatkan persetujuan oleh masyarakat sekitar dan Walikota Tarakan mempersilahkan saja melakukan kegiatan ibadah. Pesannya agar kedepannya bisa berjalan bersama-sama dan damai,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan pihak gereja juga telah membuat surat pernyataan, bahwa tidak akan mendirikan gereja permanen di Kelurahan Selumit. Eks bangunan lantai 2 restoran Gafore yang sekarang digunakan untuk tempat kegiatan ibadah, sifatnya hanya sementara sambil menunggu proses pembangun gereja permanen selesai.
“Itu hanya sementara sambil menunggu bangunan gerejanya selesai dibangun yang berada di jalan Bhayangkara RT 11 Kelurahan Juata Krikil Kecamatan Tarakan Utara,” tutup Kapolres.(**)