• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Pemprov Kaltara Sampaikan Nota Pengantar Dua Raperda

by Redaksi
13 Februari 2023 17:38
in Daerah, Pemkot Tarakan
A A
0

TANJUNG SELOR – Mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. H. Suriansyah, M.AP menghadiri Rapat Paripurna yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Senin (13/2/2023).

Agenda pada rapat Paripurna ke-II Masa Persidangan Pertama ini adalah Penyampaian 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dan Penyampaian 2 Raperda inisiatif DPRD Kaltara

Baca Juga

Pendapatan Transfer Menurun, Pemkab Bulungan Siapkan Strategi Fiskal Baru

Disporapar Matangkan Balikpapan Fest 2025, Target 40 Ribu Pengunjung

Telkomsel & OpenAI Hadirkan Promo Bundel ChatGPT Go yang Lebih Terjangkau

Balikpapan Dukung Gerakan Donor Darah Nasional, 150 Kantong Terkumpul di RS Kanujoso

Dalam kesempatan ini, Suriansyah menyampaikan nota pengantar pemerintah atas 2 Raperda. Diikuti dengan penjelasan kepentingan, tujuan penyusunan serta sasaran yang ingin dicapai dari Raperda tersebut.

Penyusunan 2 Raperda ini dimaksudkan untuk melaksanakan fungsi Pemerintahan Daerah secara efektif dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi, persamaan, keadilan dan kepastian hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut telah mempertimbangkan perkembangan atau dinamika kehidupan masyarakat dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selain itu, Raperda tersebut merupakan salah satu wujud usaha pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pembinaan dan pengawasan. Raperda ini dimaksudkan untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga tercapainya kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik.

Ia menguraikan pada sambutannya, dua Raperda tersebut adalah Ranperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Kedua, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltara.

Pada Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, ia mengatakan, pembangunan ekonomi pada umumnya menyisakan permasalahan eksternalitas yang mengakibatkan kerugian lingkungan atau masyarakat.

Ketika lingkungan hidup telah terdegradasi, maka keberadaannya akan menjadi ancaman bagi pertumbuhan ekonomi dan dapat menimbulkan berbagai konflik sosial yang berkelanjutan di masyarakat.

Sebagaimana yang telah tercantum dalam UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 90 ayat pertama disebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab di lingkungan hidup dan berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan yang melibatkan kerugian lingkingunan hidup.

“Diperlukan suatu pedoman penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,” imbuhnya di Ruang Rapat DPRD Kaltara.

Untuk Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltara, guna menciptakan birokrasi yang rasional, proporsional, efektif, efisien dan tepat ukuran perlu dilakukan penyesuaian pada pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah.

Selain itu, lanjutnya, perlu dilakukan evaluasi dan penataan kelembagaan dalam rangka menyelaraskan kebutuhan arah dan kebijakan pembangunan daerah.

Diakhir sambutannya, ia mengajak segenap pimpinan dan anggota DPRD Kaltara untuk memperkokoh tekad mewujudkan cita Provinsi Kaltara.

“Saya berharap kepada para anggota dewan agar kedepan, kerja sama, sinergi, dan kolaborasi legislatif dan eksekutif, terus kita tingkatkan. Komunikasi dan silaturahmi yang baik terus kita rajut, guna mewujudkan pembangunan yang lebih berkualitas dan lebih merata secara berkelanjutan,” tutupnya. (dkisp)

Tags: borneoDprd provinsi kaltaraFbFokusborneoFokusHeadlineKaltaraRaperda
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Daerah

Pendapatan Transfer Menurun, Pemkab Bulungan Siapkan Strategi Fiskal Baru

3 November 2025 19:38
Daerah

Disporapar Matangkan Balikpapan Fest 2025, Target 40 Ribu Pengunjung

3 November 2025 16:56
Daerah

Telkomsel & OpenAI Hadirkan Promo Bundel ChatGPT Go yang Lebih Terjangkau

3 November 2025 16:32
Daerah

Balikpapan Dukung Gerakan Donor Darah Nasional, 150 Kantong Terkumpul di RS Kanujoso

3 November 2025 15:05
Daerah

Pemkot Balikpapan Perketat Penertiban Parkir Liar di Kawasan Strategis

3 November 2025 13:05
Menuju Kota Hijau, Balikpapan Tekankan Industri Tanpa Limbah Berbahaya
Daerah

Menuju Kota Hijau, Balikpapan Tekankan Industri Tanpa Limbah Berbahaya

3 November 2025 11:19
Next Post

Update Kebakaran di Jalan Yos Sudarso, Tiga Bangunan Terbakar

Minggu Ini Pantai Ratu Intan Pantai Amal Dibuka, Tiket Masuk Rp 10 Ribu

Mulai Coklit, KPU Tarakan Turunkan 677 Pantarlih untuk Data 169 Ribu Pemilih

Mulai Coklit, KPU Tarakan Turunkan 677 Pantarlih untuk Data 169 Ribu Pemilih

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kado Sumpah Pemuda, Pemkot Tarakan Apresiasi 21 Tokoh Muda Inspiratif Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Akal Sehat di Kaltara: Rocky Gerung Tantang Aktivis Lokal Jadi Agen Perubahan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pengemudi Online Dorong Kerja Sama dengan Bandara dan Pelabuhan

3 November 2025 21:38

Kasdam VI/Mulawarman Tutup Pelatihan KKRI 2025, Tanamkan Semangat Bela Negara di Kalangan Pelajar

3 November 2025 21:35
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP