TARAKAN – Polres Tarakan tetapkan 3 tersangka dugaan prostitusi atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jagoar Hotel dan Spa di Jalan Kusuma Bangsa, Kota Tarakan.
Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Khomaini saat press release di Mako Polres Polres Tarakan, Jumat (17/2/2023).
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif oleh anggota anggota kami para penyidik ada 3 orang tersangka yang pertama inisial EW kemudian Inisial AD dan inisial TH,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan peran dari pelaku yakni pengelola atau kasir, kemudian penerima uang sementara dua orang AD dan TH.
“Sementara barang bukti yang kita amankan, ada buku catatan, laporan harian penerimaan tamu dari terapis kemudian ada uang tunai diamankan Rp 1.050.000, kemudian alat kontrasepsi berupa kondom,” ucapnya.
Modus operandinya yaitu para terapis yang bekerja di Jagoar hotel dan spa itu melayani tamu untuk melakukan hubungan badan dan kemudian harus membayar sebesar Rp 350 Ribu dan ada yang Rp 160 Ribu.

“Ada pembagian hasil dari situ kepada terapisnya dan kepada 3 orang tersangka yang kami sebutkan,” sambungnya.
Saat ini ketiga tersangka sudah di tahan, untuk terapisnya sebanyak 24 orang perempuan yang dijajakan itu menjadi korban dan saat ini sudah dilakukan koordinasi dengan dinas sosial.
Baca juga : Dugaan Praktek Prostitusi, polisi Grebek Karaoke dan Spa di Kusuma Bangsa
“Untuk pemilik usaha itu belum dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Tarakan mengajak masyarakat untuk memberikan info secara kredibel terkait dengan penyakit masyarakat, “Kita akan support dan tindak yang penting info jelas,” pungkasnya.
Di beritakan sebelumnya, personel Polres Tarakan dipimpin langsung Kasatreskrim melakukan razia di Jagoar Hotel dan Spa Jalan Kusuma Bangsa pada Rabu (15/2). Dalam kegiatan tersebut polisi mengamankan 24 perempuan, dan selanjutnya melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap 38 orang dan ditetapkan 3 orang tersangka. (wic/Iik)
                                
			
                                
                                
                                
                                
                                
                                











Discussion about this post