TARAKAN – Sebagai wujud menjalankan amanah Undang-undang nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum Kalimantan Utara (LBH Kaltara) jalin kerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan.
Melalui penandatangan Memorandum of Understanding (MoU), Selasa (21/2/2023) bertempat di Lapas Kelas II A Tarakan, kedua belah pihak bersepakat untuk memberikan bantuan hukum bagi warga binaan, baik itu seperti sosialisasi hukum dan lainnya.
Kepala Lapas Kelas II A Tarakan, Mohammad Ridwantoro, Bc.I.P., S.H., M.Si. mengatakan, dengan kerjasama ini tentunya bisa memenuhi hak-hak warga binaan seperti konsultasi hukum, sosialisasi hukum, termasuk upaya hukum lainnya.
“Jadi ada satu ruang pelayanan untuk warga binaan yang ingin melakukan konsultasi hukum, nantinya ada petugas dari LBH Kaltara yang membantu,” kata Mohammad Ridwantoro.

Sementara itu, Direktur LBH Kaltara Jafar Nur menambahkan, jalinan kerjasama dengan Lapas Tarakan buka kali pertama, MoU sudah dilaksanakan sejak tahun 2019.
“Alhamdulillah LBH Kaltara kembali melakukan kerjasama dengan Lapas Tarakan, tentunya kerjasama ini demi kepentingan pelayanan bantuan hukum untuk warga binaan,” jelasnya
Untuk diketahui, LBH Kaltara berdiri sejak tahun 2018, telah terakreditasi oleh Kementrian Hukum dan HAM, dari 2019 hingga sekarang kiprah LBH Kaltara tidak diragukan, beberapa kali bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Pengadilan Agama Nunukan, serta Pengadilan Agama Tanjung Selor. (**)














Discussion about this post