TARAKAN – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan resmi mendapatkan legalitas.
Tanda daftar LPK Lapas Kelas IIA Tarakan diserahkan langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Tarakan.
Serah terima tanda daftar dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Perijinan Dinas PTSP kepada Kepala Seksi Kegiatan Kerja dan Jajaran Lapas Tarakan, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga : Keliling Kaltara, Hasan Basri Serahkan 3.000 Beasiswa KIP dan PIP di Sebatik dan Nunukan
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Mohammad Ridwantoro mengatakan penerbitan Tanda Daftar LPK ini merupakan bagian dari Realisasi Target Kinerja Kemenkumham T.A 2022 dalam hal Peningkatan Kualitas Pembinaan Narapidana Latihan Kerja dan Produksi.
“Penerbitan Tanda Daftar LPK ini merupakan hasil kerjasama Lapas Kelas IIA Tarakan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) dan Dinas PTSP Tarakan,” ujarnya.
Baca juga : Pemerintahan Tana Tidung Raih Batas Desa Award
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa hasil Tanda Daftar LPK digunakan sebagai legalitas atas perubahan bengkel kerja Lapas menjadi LPK Lapas Kelas IIA Tarakan Nomor: 65.71.01.2013.
“LPK akan melaksanakan fungsi pembinaan kemandirian bagi warga binaan pemasyarakatan,” pungkasnya. (wic/Iik)