TARAKAN – Ketua Lembaga Adat Tidung Ulun Pagun (LATUP) Kota Tarakan H. Abdul Wahab, mencabut surat pernyataan penolakan pelaksanaan ibadah umat Kristen di Gereja Mawar Sharon yang berada di Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Selasa (21/3/23).
Pencabutan surat pernyataan yang dilaksanakan di Kantor FKUB Kota Tarakan, juga dihadiri pengurus Gereja Mawar Sharon dan disaksikan Ketua MUI Provinsi Kaltara Zainuddin Dalila, Walikota Tarakan dr. Khairul, pengurus FKUB, Forkompinda, Kepala Kesbangpol dan Lurah Selumit.
Dimana isi surat yang dicabut Tersebut sebagai berikut :
Assalamualaikum. Wr. wb,
Salam sejahterah untuk kita semua.
Berdasarkan Surat Pernyataan yang sudah beredar terkait penolakan atas pelaksanaan pembukaan/pembangunan kegiatan ibadah ritual umat Kristen Gereja Mawar Sahron dijalan K.H Agus Salim Kelurahan Selumit dengan Nomor Surat : Istimewa-LATUP/I11/2023.
“Sehubungan dengan pernyataan tersebut diatas, saya selaku Ketua Lembaga Adat Tidung Ulun Pagun (LATUP) Kota Tarakan Provinsi Kaltara, mencabut surat pernyataan tersebut,” kata Ketua Latup Kota Tarakan H. Abdul Wahab.
Alasan pencabutan surat tersebut diantaranya :
1. Surat tersebut benar saya yang menandatangani akan tetapi isi dari pernyataan surat tersebut tidak saya pahami/tidak saya mengerti (Bukan saya membuat).
2. Atas nama pribadi dan Lembaga Adat Tidung Ulun Pagun (LATUP) Kota Tarakan Provinsi Kaltara memohon maaf atas kesalah pahaman ini.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan dalam keadaan sehat dan sadar.
“Semoga jalinan silahturahim antar umat beragama di Kota Tarakan tetap terjaga dan aman, bersama-sama menjalin persatuan dan kesatuan untuk keharmonisan dengan rasa saling hormat menghormati di bumi Paguntaka Kota Tarakan, Provinsi Kaltara,” tutup Abdul Wahab.(**)
Discussion about this post