TARAKAN – Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1444 Hijriah atau 2023 Masehi di Kota Tarakan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Besaran Zakat fitrah dan fidyah sudah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan tentang Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah wilayah Kota Tarakan tahun 1444 H/2023 M dan sudah dibahas dan sepakati bersama.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Tarakan, H. Sultan Hakim menjelaskan bahwa besaran Zakat Fitrah di Tarakan dibagi menjadi tiga kategori. Dan setiap muslim wajib membayar zakat 1 sha’ atau 2,5 Kilogram beras atau bisa diganti dengan uang senilai beras tersebut.

“Jadi ada tiga kategori (zakat), kita menghitungnya beras berkualitas tinggi per kilo Rp 16 ribu jadi kadar zakat fitrah itu kan 2,5 kilo kali Rp 16 Ribu jadi Rp 40 Ribu. Kategori beras menengah Rp 14 Ribu perkilogram, jadi zakat yang dibayar Rp 35 ribu. Kemudian kategori beras rendah Rp 10.000 maka bayar zakatnya Rp 25 ribu,” jelasnya, Senin (27/3/2023).
Sultan mengungkapkan, tahun ini ada kenaikan harga beras berkualitas tinggi, dimana tahun sebelumnya Rp 14 Ribu menjadi Rp 16 Ribu, kemudian beras menengah sebelumnya Rp 12 Ribu menjadi Rp 14 Ribu, sementara untuk beras rendah masih tetap Rp 10 ribu.
“Untuk beras kualitas tinggi tahun kemarin itu Rp 14 ribu sekarang Rp 16 Ribu, beras medium dari Rp 12 Ribu menjadi Rp 14 ribu ribu, untuk beras dengan kualitas rendah.
Selanjutnya, besaran fidyah tahun ini juga telah diputuskan dan ditetapkan sebesar Rp 25 ribu perhari/jiwa. Fidyah juga mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya Rp 20 ribu perhari/jiwa.
Sultan menerangkan ada beberapa kategori orang yang wajib membayar fidyah di antaranya, wanita yang sedang hamil dan menyusui, apabila jika ia menjalankan puasa maka di khawatirkan terjadi sesuatu pada anak yang ada dalam kandungan atau yang sedang disusuinya lagi.
Kemudian orang yang sedang sakit, dimana secara umum ditetapkan apabila orang itu sulit untuk sembuh, sehingga kalau mereka berpuasa dikhawatirkan membahayakan kesehatannya.
Lalu, orang tua yang sudah renta fisiknya dan lemah tidak bisa menjalankan puasa.
Kemudian terkahir orang yang meninggal kemudian orang yang meninggal tersebut membawa hutang puasanya maka keluarganya yang masih hidup wajib membayarkan fidyah.
Baca Juga : Seremoni RamadhanÂ
“Itu diantara golongan yang bisa membayar fidyah. Untuk tempat tempat pembayaran fidyah, bisa di masjid masjid dimana dibuka penerimaan zakat fitrah, zakat mall disitu bisa di salurkan kemudian di BAZNAS, di lembaga lembaga Amil Zakat Nasional yang terdaftar itu bisa di salurkan,” terangnya.
Untuk menentukan besaran fidyah dari kesepakatan tim penentuan kadar zakat fitrah dan fidyah kota Tarakan dari kebutuhan konsumsi satu hari/jiwa.
“Kadar fidyah harus disesuaikan dengan kondisi daerah setempat kalau di Tarakan Rp 25 ribu 1 hari makan. Fidyah setiap daerah berbeda karena biaya hidup di daerah berbeda beda,” imbuhnya.
Diharapkan kepada kaum muslimin dan muslimat untuk mengeluarkan Zakat Fitrah sedini mungkin tanpa harus menunggu akhir Bulan Ramadhan dalam rangka memudahkan Baznas/Laznas/Lazda/UPZ Baznas untuk menyalurkannya kepada mustahig. (wic/Iik)