TARAKAN – Sidang perkara kayu ilegal kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tarakan Selasa (13/6/2023) dengan agenda pembacaan putusan sela.
Sidang dipimpin majelis hakim Achmad Syaripudin dihadiri PH terdakwa AMI dan PJU. Sidang yang berlangsung singkat ini, Ketua Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi yang disampaikan oleh OH terdakwa AMI dan menyatakan JPU untuk melanjutkan perkara pokok.
Sidang perkara pokok dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis 15 Juni 2023 mendatang.
Kuasa hukum atau penasehat hukum (PH) terdakwa AMI mengatakan apa yang disampaikan dalam putusan sela pihaknya sangat menghargai dan menghormati keputusan hakim ketua.
“Dalam putusan sela eksepsi kita dinyatakan ditolak maka, berikutnya kami siap perkuat di pembuktian dan menghadapi pokok perkara sidang selanjutnya,†jelasnya.
Muhklis mengatakan bahwa proses ini masih panjang dan ada beberapa tahapan, secara marathon sidang dilakukan seminggu 2 kali sehingga lebih efektif.
Menurutnya apa yang sudah disampaikan pihaknya jika didalilkan soal praperadilan maka itu sudah dilakukan. Proses praperadilan sudah dilalui kemudian perkara ini diuji kembali di eksepsi.
“Diuji lagi di eksepsi kemarin karena lanjutanya, jika kemudian menurut hukum tersangka tidak jelas, maka seharusnya terdakwanya tidak jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan secara multatis multandis turunan itu semakin tidak jelas. Menurut ahli, di sidang awal banyak melanggar hukum acara pidana.
“Kita uji juga hari ini bahwa dakwaan, beberapa hal yag substansi dalam dakwaan diuji di persidangan hari ini, semua rangkaian sudah dilaksanakan, dari eksepsi, kemudian dengarkan jawaban eksepsi jaksa dan majelis anggap masuk ke sidang pokok perkara, itu hak kewenangan majelis hakim,†sambungnya.
Sebagai kuasa hukum pihaknya akan mempersiapkan secara matang lagi dan berharap sampai akhirnya ini menjadi satu putusan yang baik nantinya. “Kita sudah upaya praperadilan, apakah ditolak, tidak diterima kemarin tidak jelas, kemudian UU kita berharap putusan sela mempertimbangkan beberapa hal dalam eksepsi dan majelis berpendapat lain. Dan selanjutnya siap di pembuktian pokok perkaranya,†jelasnya.
Adapun saksi fakta dan saksi ahli, sudah dikoordinasikan semua karena menjaga dua kemungkinan. Pertama jika hari ini putusan sela diterima eksepsi maka perintah majelis biasanya terdakwa bebas. Namun karena dilanjutkan, masuk pokok perkara, pihaknya sudah siapkan saksi ahli ke depan maupun pembuktian lainnya dalam poko perkara.
“Tadi malam sudah kita rampungkan apa yang mau kita dalilkan dalam sidang berikutnya. Saya berharap mudahan putusan akhir berpihak kepada kebenaran, keadilan dan betul-betul memberikan rasa yang terbaik bagi terdakwa klien kami AMI,†harapnya.
Saksi yang akan dihadirkan sampai 4-5 saksi di luar saksi ahli. Untuk saksi ahli dua dihadirkan. Saksi ahli dihadirkan adalah ahli pidana, dan jika diperlukan ahli dari perkayuan akan siap dihadirkan pihaknya.
“Terkait dari teman-teman yang konsen perkayuan. Tergantung bagaimana majelis hakim meminta itu akan kami siapkan. Semua hal saya kira untuk kesempurnaan persidangan dari pihak terdakwa kami akan selesaikan dan lengkapi,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Noprizal mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi sesuai dengan perintah putusan majelis hakim.
Total saksi yang rencana akan dihadirkan kurang lebih 10 orang, “Kita lihat perkembanganya, nanti kita hadirkan saksi ahli juga. Total saksi dihadirkan ada 10 orang dan saksi ahli 2 orang, yakni ahli hukum pidana dan Dinas Kehutanan,” terangnya. (**)