TARAKAN – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap korban Arya Gading Ramadan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (19/6/2023).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Ketua Abdul Rahman Talib, sedang agenda sidang pembuktian dari dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kesempatan ini, JPU dari Kejaksaan Negeri Tarakan menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Borneo Tarakan. Dr. Aris Irawan.
“Kami dari PJU yang dihadirkan pada sidang hari ini disini kami menghadirkan ahli Hukum Pidana dari Universitas Borneo Tarakan,” ujar JPU Kejari Tarakan Komang Noprisal, usai persidangan.
JPU menjelaskan bahwa dari keterangan ahli tersebut, berdasarkan kronologis pemeriksaan dari penyidik, kemudian keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum dan dakwaan penuntut umum digabungkan semuanya dalam hal ini menurut pendapat ahli bahwa perbuatan terdakwa Edy Guntur (EG), dan Mendila (MD) masuk dalam dakwaan PJU yaitu pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian untuk terdakwa Afrilla (AF) merupakan pembantuan karena alasannya disini terdakwa tidak memiliki kehendak yang sama namun terdakwa Afrilla sendiri memberikan bantuan terjadinya tindak pidana yang dikehendaki para terdakwa.
“Berdasarkan keterangan ahli seperti pertanyaan PJU apakah dalam tindak pidana pembunuhan berencana apakah motif perlu dilakukan dibuktikan atau tidak dalam persidangan tadi ahli menjelaskan dari pendapat ahli dan ahli lainya berdasarkan teori – teori motif tersebut tidak perlu dibuktikan,” ungkapnya.
Artinya cukup dengan actus reus dan jeda waktu para terdakwa memiliki niat atau kesepakatan sebagai mana yang dijelaskan ahli untuk menghabisi atau menghendaki terjadinya suatu pidana tersebut yaitu pembunuhan.
“Terdakwa memiliki niat yang sama, menurut keterangan saksi ahli,” ujarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak PH terdakwa. (wic/Iik)
Discussion about this post