Tarakan – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya kembali menggelar pertemuan bersama tim pakar, di Hotel Tarakan Plaza, Jumat (30/6/23).
Pertemuan kali ini, dalam rangka pembahasan hasil Kunjungan Kerja (Kunker) pansus ke Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Pertemuan dipimpin langsung Ketua Pansus Ainun Farida ini, dihadiri Sekretaris Pansus Yacob Palung dan Anggota Pansus terdiri dari H. Khaeruddin Arief Hidayat, Khusnul Yakin, Nurdin Hasni, dan turut hadir OPD terkait serta tim pakar Sekretariat DPRD Provinsi Kaltara.
“Dari hasil kunjungan di Yogyakarta, tim pakar akan menuangkannya kedalam Pasal per pasal dalam draf ranperda tersebut. Kemudian diberikan masukan atau persetujuan anggota pansus apakah usulan ini di setujui atau tidak,” kata Ainun.
Dikatakan Ainun, membangun aturan yang komprehensif dan berkelanjutan dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, sangat penting. Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Provinsi DIY, diharap bisa ditiru atau diterapkan di Kaltara.
“Ini perlunya kita belajar dari pengalaman mereka. Kebijakan, program, dan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, bisa kita adopsi di raperda kita,” jelas politisi Golkar.
Ditambahkan Ainun, Konsultasi ini merupakan langkah awal dalam proses penyusunan Ranperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Provinsi Kaltara. Pansus juga berkomitmen untuk melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Kebudayaan Provinsi DIY dalam penyusunan aturan yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Ini lah pentingnya sinergi antara DPRD Provinsi Kaltara dan pihak terkait dalam menjaga, melestarikan, dan mengelola cagar budaya sebagai aset berharga bagi masyarakat,” tutupnya.(hms)













Discussion about this post