• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Tahap Finalisasi, Raperda Kerugian Akibat Pencemaran Tinggal Uji Publik dan Harmonisasi

by Redaksi
12 Juli 2023 22:09
in Daerah, Parlemen, Politik
A A
0

Pansus 3 DPRD Provinsi Kaltara kembali bahas Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerugian Akibat Pencemaran sudah memasuki tahap finalisasi. Ditargetkan, raperda ini selesai tahun ini.

Pembahasan yang dilaksanakan di ruang pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Rabu (12/7/23), dipimpin Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Jufri Budiman dengan didampingi anggota pansus lainya Karel Sompoton, Muhammad Hatta dan Marli Kamis. Hadir juga Dinas Lingkungan Hidup DLH) dan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, serta tim ahli.

Baca Juga

Porkab II Bulungan Resmi Bergulir, 1.485 Atlet dari 10 Kecamatan Siap Berlaga

Deddy Sitorus Dorong Warga Tarakan Pilih Pemimpin Berkualitas dan Program Pro-rakyat 

Bawaslu Kaltara Tekankan Pentingnya Pengawasan Partisipatif, Desak Dukungan Anggaran di Luar Tahapan Pemilu

dr. Khairul: Kualitas Pemimpin Ditentukan Kecerdasan Pemilih Bukan Karena Uang 

Jufri Budiman mengatakan pembahasan Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran, hampir berakhir. Saat ini, sudah memasuki tahap finalisasi.

Baca Juga : Gubernur Hadiri Acara Tahunan ASEAN ASCN di Bali 

“Kita sudah membahas pasal per pasal, rapat terakhir itu ada beberapa yang kita masukkan di dalam draft. Jadi rapat ini kita melihat apa kah sudah dimasukkan atau belum, dan disampaikan tenaga ahli semua sudah di akomodir,” kata Jufri.

Dijelaskan Jufri, masukan terbaru tersebut, terkait sanksi. Supaya keberadaan perda ini nantinya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjaga lingkungannya.

“Itu yang diharapkan, masyarakat bisa menjaga  dan mendapat manfaatkan lingkungannya. Selain itu, masyarakat juga harus tahu sanksi nya ketika merusak lingkungan yang ada,” beber politisi Gerindra.

Baca Juga : PPDB Kaltara Tembus 8.224 CPD 

Ditambahkan Jufri, adanya perda ini, tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat kepada masyarakat. Hal itu yang menjadi titik berat dibentuknya perda tentang Kerugian Akibat Pencemaran.

“Ketika masyarakat mengelola lahan/perkebunan, AMDAL dan lain-lain itu mendapat perlindungan hukum itu ada di draft ini. Apabila masyarakat bertindak diluar dari yang ada di draft ini, juga ada sanksinya mulai dari sanksi administrasi, ganti rugi dan ada sanksi pidana pengurungan,” ujarnya.

Dijelaskan JB sapaan akrap Jufri Budiman, sekarang pembahasan sudah persiapan untuk tahapan selanjutnya yaitu public hearing (Uji Publik) dan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham. Targetnya tahun ini kelar dan 2024 sudah bisa diberlakukan.

Baca juga : Berita Duka : Jelang Kepulangan Jemaah Haji Asal Tarakan Meninggal Dunia di Jeddah

“Mungkin di tahun 2024 perda ini sudah bisa kita distribusikan/edarkan ke masyarakat, bahwa kita punya perda khusus Kaltara terkait lingkungan hidup termasuk di dalamnya mengatur soal ganti rugi,” ungkapnya.

JB berharap dengan diberlakukannya perda ini oleh pemerintah di 5 kabupaten/kota, masyarakat mulai sadar diri menjaga lingkungannya. Serta mengetahui sanksi akibat melakukan kesalahan dengan merusak lingkungan.

“Kita lebih banyak memberikan edukasi ke masyarakat untuk lebih tertib, disiplin dengan lingkungan yang ada, karena yang langsung berhadapan dengan lingkungan itu kan bukan hanya yang masyarakat menengah ke atas, tapi lebih menengah ke bawah. Makanya terkait dengan perkebunan, penggunaan lahan-lahan untuk pertanian, perikanan budidaya ikan/udang itu diatur di dalam perda yang harus ditaati,” pesannya.(Mt)

Tags: DPRD KaltaraHeadlineKaltaraparlemenPolitikRaperda
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Daerah

Porkab II Bulungan Resmi Bergulir, 1.485 Atlet dari 10 Kecamatan Siap Berlaga

5 Oktober 2025 21:13
dr. Khairul: Kualitas Pemimpin Ditentukan Kecerdasan Pemilih Bukan Karena Uang 
Parlemen

Deddy Sitorus Dorong Warga Tarakan Pilih Pemimpin Berkualitas dan Program Pro-rakyat 

5 Oktober 2025 20:01
dr. Khairul: Kualitas Pemimpin Ditentukan Kecerdasan Pemilih Bukan Karena Uang 
Politik

Bawaslu Kaltara Tekankan Pentingnya Pengawasan Partisipatif, Desak Dukungan Anggaran di Luar Tahapan Pemilu

5 Oktober 2025 19:36
dr. Khairul: Kualitas Pemimpin Ditentukan Kecerdasan Pemilih Bukan Karena Uang 
Pemkot Tarakan

dr. Khairul: Kualitas Pemimpin Ditentukan Kecerdasan Pemilih Bukan Karena Uang 

5 Oktober 2025 19:14
Daerah

Serangan Berulang di Media Dianggap Bermotif Politik, Pemprov Ambil Sikap Tegas

5 Oktober 2025 16:21
Daerah

Inovasi BUSAK PAUD Karya Bunda PAUD Tana Tidung Dapat Apresiasi dari Ketua Ikatan Doktor PAUD Indonesia

5 Oktober 2025 07:11
Next Post

Berita Duka: Jelang Kepulangan Jemaah Haji Asal Tarakan Meninggal Dunia di Jeddah

Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Turun, Pertamina Berharap Makin Banyak Masyarakat Mampu Beralih ke Non Subsidi

Rivan A. Purwantono Raih Risk Professional of the Year di Ajang ASEAN Risk Awards 2023

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Balikpapan Percepat Pembangunan Rumah Sakit dan Infrastruktur Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbangan Perdana AirAsia ke Tarakan Buka Peluang Konektivitas Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibrahim Ali Genjot Progres Pembangunan Gedung dan Jalan Pusat Pemerintahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Tarakan Siapkan Lahan Masyarakat dan Lahan Tidur untuk Program Pertanian Menteri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ibrahim Ali Tegaskan Segera Selesaikan Masalah Lahan 56 Hektare PT Inhutani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Kapolda Kaltara Beserta Sejumlah PJU Polda Kaltara Sambut Rombongan BPK RI di Bandara Juwata

5 Oktober 2025 21:18

Porkab II Bulungan Resmi Bergulir, 1.485 Atlet dari 10 Kecamatan Siap Berlaga

5 Oktober 2025 21:13
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP