TARAKAN – Setelah penetapan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di Tarakan, penyidikan masih dilakukan penyidik Direktorat Reskrimum Polda Kaltara.
Kasus ini sendiri menyeret sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tarakan. Salah satunya mantan Camat Tarakan Utara berinisial AR yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas di lingkungan Pemkot Tarakan.
Sedangkan tersangka lain dalam kasus ini BDM yang merupakan mantan Lurah dan sudah pensiun, kemudian ASN berinisial SA, RS yang pada saat pelepasan lahan dilakukan Tahun 2007 menjabat sebagai staff di Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Tarakan, EB staff di Kelurahan Juata Permai dan juru ukur di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penetapan tersangka pada 28 Desember lalu ini berdasarkan dugaan pemalsuan dokumen pelepasan lahan dengan objek tanah yang dimiliki Zainal Abidin. Salah satu ahli waris, Sahida saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam penyidikan hingga penetapan enam orang menjadi tersangka.
“Kami sebagai ahli waris tidak pernah dipanggil Polda Kaltara untuk dimintai keterangan. Bahkan kasus ini baru kami ketahui setelah muncul di media,†ujarnya, dikonfirmasi Senin (17/7/2023).
Ia mengakui lahan yang saat pelepasan berada di RT. 01 Kelurahan Juata Permai, saat ini masuk dalam wilayah Kelurahan Juata Permai dan sudah dalam penguasaan PT. Chip Mill.
“Lahan yang dipermasalahkan sampai ada 6 orang tersangka itu ternyata punya orangtua kami. Ada surat keterangan untuk melepaskan tanah dan semua kepentingan yang dibuat Tahun 2007, seolah-olah bapak kami sudah menerima uang Rp374 juta,†kata dia.
Namun, Sahida mengungkapkan pada Tahun 2007 tersebut orangtuanya sama sekali tidak menerima uang seperti yang tertera dalam surat pelepasan. Pihaknya menduga ada oknum yang sengaja memalsukan dokumen tersebut.
Surat pelepasan yang disebut Polda palsu tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Keenamnya disangkakan membuat dan menggunakan surat palsu yang isinya tidak benar/tidak sesuai kebenaran. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1ke 1 e KUHP.
“Bapak saya yang sudah meninggal Juni tahun lalu disebut pelepasan tanahnya bermasalah. Sedangkan kami sebagai ahli waris tidak pernah dipanggil atau diperiksa tapi tiba-tiba ada orang jadi tersangka. Bagaimana mau mau tahu tanah itu memang masalah atau tidak kalau pemilik tanah atau ahli waris tidak dimintai keterangan,†bebernya.
Baca juga : Polres Tarakan Gagalkan Peredaran Sabu 9,9 Kg, 1 DPO Diduga PengendaliÂ
Surat keterangan untuk melepaskan tanah dan segala kepentingan yang diduga palsu ini juga sudah dilaporkan secara resmi ke Polda Kaltara pada 9 Februari lalu. Sebagai pelapor, salah satu ahli waris Ammar Yasin juga sudah dimintai keterangan.
“Tapi, kami belum dapat informasi lagi siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan. Bulan lalu saya ada hubungi Unit 2 Dit Reskrimum Polda Kaltara yang menangani, tapi belum ada jawaban,†katanya.
Selain laporan pidana, ahli waris juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tarakan dengan tergugat, PT. Chip Mill, Pemkot Tarakan dan BPN Tarakan. Sidang gugatan perdata sudah berjalan dan pada Jumat (14/7/2023) lalu dilakukan pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa.
Baca Juga : Polsek Tana Lia Amankan 2 Pengedar Sabu Usai Transaksi di TambakÂ
Dalam gugatannya, pihaknya meminta agar Majelis Hakim mengabulkan sita jaminan terhadap lahan seluas 60.000 m2 yang dulunya berada di RT. 1 Kelurahan Juata Laut dan sekarang berada di Jalan Sungai Bengawan RT. 1, Juata Permai.
“Waktu pemeriksaan setempat dihadiri pihak tergugat, semuanya termasuk Chip Mill dan tergugat lain juga mengakui kalau ada lahan Zainal Abidin disitu, tidak ada bantahan. Berarti memang benar ada lahan orangtua kami yang dalam penguasaan Chip Mill. Tapi, kami yakini dokumen pelepasan lahannya palsu,†ungkapnya. (**)
Discussion about this post