TARAKAN – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) 17 Agustus 2023 dan HUT Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) ke 78, secara serentak di seluruh Indonesia Kantor Imigrasi membuka layanan paspor merdeka. Di Kota Tarakan, layanan paspor merdeka ini mendapat sambutan positif masyarakat.
Dari pantauan dilapangan, terlihat puluhan masyarakat mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan di Jalan Pulau Sumatera Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Sabtu (5/8/23). Mereka datang untuk memanfaatkan layanan paspor merdeka.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Andi Mario mengatakan layanan paspor simpatik atau merdeka ini, dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia berdasarkan perintah dari Dirjen Imigrasi di Jakarta dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus dan HUT Kemenkumham ke 78 tanggal 19 Agustus 2023.

Baca juga : Respon Rekomendasi Kemendagri, Pansus Pertahankan Penamaan RSUD dr. Jusuf SK Tetap Bentuk Perda



“Perbedaannya karena kita melayaninya di hari Sabtu. Kedua memang selama ini untuk pelayanan paspor simpatik itu dilaksanakan tidak serentak tergantung dari kebijakan kantornya masing-masing, tapi untuk hari ini dilaksanakan oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia. sampai jam 4 sore,” kata Mario kepada awak media.

Dijelaskan Mario, layanan paspor merdeka ini, sebelumnya sudah disosialisasikan jauh-jauh hari baik melalui media sosial (medsos) Kantor Imigrasi maupun Kemenkumham.

“Kita sosialisasikan ini sekitar 3 minggu melalui medsos kantor dan medsos Kementerian juga. Ini merupakan program nasional untuk memberikan pelayanan khususnya, jadi yang memiliki kesibukan di hari kerja dan tidak memiliki kesempatan untuk mengurus paspor bisa hari ini,” jelasnya.
Baca juga : Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2023, BI Bawa Uang Rp 4,5 Miliar Keliling 3T
Target Kantor Imigrasi Kelas IIÂ TPI Tarakan dalam layanan paspor merdeka, sebanyak 30 orang. Hanya saja, apabila sudah 30 orang masih ada masyarakat datang mengurus paspor tetap dilayani hingga pelayanan tutup.
“Kalau memang lebih, sampai jam 4 sore Insyak Allah tetap akan kita layani tapi hanya sampai jam 4 sore,” ujarnya.

Dijelaskan Mario, layanan parpor simpatik ini, sebenarnya setiap bulannya ada. Biasanya setiap bulan dilaksanakan 1 kali.
Baca juga : Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 9,68 Miliar untuk Rusun Ponpes As’adiyah
“Tapi itu tidak tentu, bisa di minggu pertama/kedua/ketiga/empat, jadi diacak tidak tentu dan itu di hari sabtu juga. Cuma kalau dilihat permohonannya 2/3 tetap dilayani,” pungkasnya.
Layanan paspor simpatik atau merdeka ini, diharapkan Dirjen Imigrasi dalam hal ini Kemenkumham, dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mendekatkan dan memberikan kemudahan. Serta memberikan kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi.
“Yang datang hari ini untuk SOP nya tetap seperti biasa, tetap diverifikasi dulu terkait dengan kelengkapan datanya. Begitu juga biayanya, setelah pembayarannya ditransfer melalui bank dalam 3 hari kedepan paspor bakal terbit,” tutupnya.
Sementara itu, layanan paspor simpatik atau merdeka, Sabtu (5/8/23), ada sebanyak 21 orang mengajukan permohonan parpor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan.(Mt)