TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang tergabung dalam Pansus A kembali menggelar pertemuan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bersama mitra OPD terkait, di Hotel Tarakan Plaza, Rabu (16/8/23).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Ainun Farida dihadiri mitra OPD terkait diantaranya Perwakilan KesbangPol Provinsi kaltara, BNNP Provinsi Kaltara, Perwakilan Polda Kaltara, serta Tim pakar.
Ketua Pansus Ainun Farida mengatakan pertemuan kali ini membahas kembali secara mendalam isi draf raperda yang telah dibahas pada pertemuan sebelumnya. Selain itu dilakukan penyelarasan tiap poin dari pasal-pasal.
“Jadi saat ini pembahasan mengenai raperda tersebut sudah di tahap finalisasi. Selanjutnya akan diharmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM(Kemenkumham),” kata Ainun.
Diharapkan keberadaan perda ini dapat membantu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah Kaltara. Serta memastikan efektivitas perda ketika diimplementasikan.(Hms)
Discussion about this post