• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Pengedar Sabu Bawah Kolong di Selumit Pantai Dibekuk Polisi

by Redaksi
17/08/2023
in Kriminal
A A

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Iptu Gian Didampingi Kanit dan Humas Saat Press Release Pengungkapan Kasus Peredaran Sabu. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di RT 12, Kelurahan Selumit Pantai, pada Minggu 13 Agustus 2023 sekitar pukul 08.00 Wita.

Pelaku inisial HS atau BG (36), diamankan personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan saat melakukan transaksi kepada pembeli.

Baca Juga

Banding Kasus Solar Rp20 Miliar, Pengadilan Tinggi Periksa Ulang Saksi dan Ahli

Desak Pengusutan Dugaan Penghinaan Pancasila, Ratusan Warga Datangi Polres Tarakan

Dua Aliansi Datangi Polres Tarakan, Laporkan Dugaan Penghinaan Pancasila

Banding Diajukan, Korban Minta Pengadilan Tinggi Pertahankan Putusan PN Balikpapan

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gian Evla Tama menguraikan bahwa pada tanggal 6 Agustus 2023 personel Opsnal mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi penjualan sabu – sabu yang transaksinya berlangsung 24 jam dengan sistem bergantian.

“Atas laporan tersebut saya perintahkan anggota saya untuk melaksanakan penyelidikan kurang lebih satu minggu dan tanggal 13 Agustus kami mendapatkan informasi bahwa ada seseorang laki-laki berinisial HS sehingga langsung kami lakukan penangkapan,” jelasnya saat konferensi pers, Rabu (16/8/2023).

Lebih lanjut, IPTU Gian menerangkan dari tangan HS diamankan sebuah tas selempang dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT, didapatkan dompet hitam di dalamnya ada 122 bungkus sabu dengan berat 26,8 gram dan uang tunai hasil penjualan Rp.1.790.000 serta 2 unit handphone.

“Saat diamankan pelaku melawan petugas dan barang bukti terhambur dan kita ambil satu persatu untuk dikumpulkan,” terangnya.

Di dampingi Kanit Resnarkoba dan Humas Polres Tarakan, Iptu Gian membeberkan modus pelaku menjual barang haram ini dengan cara sembunyi di bawah kolong jembatan dan kegiatan ini dilakukan selama 24 jam.

“Jualannya di bawah jembatan, sistemnya tangan masuk memberikan duit barang keluar. Ini sudah ada paket Rp 200 ribu, Rp 150 ribu, dan Rp 100 ribu,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru melakukan kegiatan ini selama 5 bulan, HS mendapatkan barang tersebut dari Mr X dan sudah dalam bentuk kemasan siap edar.

“Dia mengambil dari Mr X dan mister X ini ada lagi bosnya Mr x lagi dan masih dalam penyelidikan, diduga di Tarakan sebelumnya tapi belum tahu sekarang,” ungkapnya.

Sabu siap edar dikemas dan disimpan dalam dompet, setiap habis satu dompet uang yang didapat sebanyak Rp 20 Juta, dan pelaku mendapatkan upah Rp Juta.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009. Ancaman hukuman minimal penjara selama 5 tahun, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar. (wic/Iik)

Tags: bnnBor eoFBFokusHeadlineNarkotikaTarakan

Berita Lainnya

Kriminal

Banding Kasus Solar Rp20 Miliar, Pengadilan Tinggi Periksa Ulang Saksi dan Ahli

12 Agustus 2026 08:54
Kriminal

Desak Pengusutan Dugaan Penghinaan Pancasila, Ratusan Warga Datangi Polres Tarakan

8 Agustus 2026 13:44
Kriminal

Dua Aliansi Datangi Polres Tarakan, Laporkan Dugaan Penghinaan Pancasila

7 Agustus 2026 16:40
Daerah

Banding Diajukan, Korban Minta Pengadilan Tinggi Pertahankan Putusan PN Balikpapan

6 Agustus 2026 13:01
Awas Penipuan! Nama Sekda Tarakan Dicatut untuk Minta Transfer Puluhan Juta
Daerah

Awas Penipuan! Nama Sekda Tarakan Dicatut untuk Minta Transfer Puluhan Juta

4 Agustus 2026 20:09
Daerah

Forum Pemuda KTT Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Nasabah Bank Pelat Merah

29 Juli 2026 16:25
Next Post

Presiden Jokowi Kenakan Pakaian Khas Kesunanan Surakarta pada HUT Ke-78 RI

1.181 Napi Lapas Tarakan Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung bebas

Bupati Ibrahim Ali Kenakan Baju Adat Tidung di Upacara Kemerdekaan RI Ke-78

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Medco E&P Tegaskan Komitmen Kepatuhan Hukum Soal Polemik Sertifikat Tanah Warga Mamburungan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekan FEB UBT Luruskan Tudingan Pungli Tur Akademik Mahasiswa S2 yang Viral di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Lahan Dipersoalkan, PT Medco Tegaskan Area Mamburungan Merupakan Aset Barang Milik Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Medan Tugas ke Arena Kempo, Prajurit Yonif TP 922/Upun Taka Raih Lima Medali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Kapolda Kaltara Hadiri Pengukuhan Paskibraka Provinsi Kaltara Tahun 2026

15 Agustus 2026 07:54

Resmi Dikukuhkan, 52 Anggota Paskibra Siap Bertugas pada Puncak HUT ke-81 RI di Nusantara

15 Agustus 2026 07:47
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP