TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus)Â Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah kembali melakukan rapat kerja bersama OPD teknis terkait pengampu retribusi di ruang rapat, Hotel Tarakan Plaza, Rabu (23/8/23).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Iskandar HS, didampingi Wakil Ketua Pansus Ruslan dan Sekretaris Pansus Norhayati Andris serta Anggota Pansus Achmad Usman, Jufri Budiman, Mohammad Saleh, Muhammad Hatta, Rakhmad Sewa, dan Siti Laela.
Dalam pertemuan ini, Ketua Pansus Iskandar HS mengatakan meminta setiap OPD menyampaikan semua objek retribusi yang ada di OPD nya masing-masing. OPD pengampu yang hadir, dapat menyampaikan dasar-dasar penentuan nilai tarif retribusi yang ditetapkan termasuk adanya objek-objek baru yang ingin diusulkan.
“Jadi itu yang dibahas, kemudian masing-masing OPD yang hadir saya minta untuk menyampaikan usulan objek dan nilai tarif retribusi,” kata politisi PKB.
Kepala Bapenda Provinsi Kaltara Tomi Labo mengatakan khusus pajak, saat ini Bapenda sedang fokus terkait tarif pajak kendaraan bermotor.
“Jangan sampai kita nanti perang tarif dengan provinsi lain, makanya ada wacana untuk wilayah Kalimantan untuk menyamakan tarif pajak kendaraan bermotor agar tidak terjadi kecenderungan konsumen membeli kendaraan baru memilih wilayah/provinsi yang tarifnya lebih rendah,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan untuk retribusi ini, O
Ibjek-objek khususnya retribusi jasa pelayanan umum, perizinan tertentu dan izin usaha, agar OPD pengampu mempertimbangkan 5 atau 10 tahun ke depan. “Harapannya perda nanti masih relevan sampai tahun itu,” ujarnya.
Anggota Pansus Achmad Usman menambahkan esensi dari pembahasan retribusi terkait tarif, DPRD menyarankan sebisa mungkin semua tarif itu masuk dalam perda.
“Karena substansi dari pembahasan kita itu imbang antara eksekutif dan legislatif, karena eksekutif perlu juga memberikan masukan,” pesannya.
Diakhir pertemuan ini, Sekretaris Pansus Norhayati Andris mengharapkan kepada OPD pengampu untuk memperbaiki matriks usulan tarif retribusinya, agar dapat segera memasukan objek retibusi baru dalam draf raperda dengan menentukan dasar penentuan tarifnya.
“Saya berharap OPD dalam menentukan potensi retribusi itu harus betul-betul yang dapat dipungut di 2024, karena kalau tidak akan menjadi temuan karena dianggap ada potensi yang hilang dan dianggap tidak patuh terhadap perda karena tidak memungut,” tutupnya.(hms)
Discussion about this post