TARAKAN – Seorang pria insial AN (43) ditangkap jajaran Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan di salah satu Losmen di Jalan Yos Sudarso.
AN ditangkap beserta barang bukti kepemilikan narkotika jenis sabu pada Selasa, 15 Agustus 2023 lalu. Saat penangkapan pelaku sedang duduk santai di kamar Losmen.
Kapolsek KSKP Tarakan, IPTU Sri Djayanti mengatakan, modus pelaku menjual barang haram tersebut dengan cara check in untuk bertransaksi dengan pembeli.
AN merupakan target operandi petugas sejak bulan Juli 2023 lalu, dan baru ditangkap pada bulan Agustus karena modusnya selalu berubah-ubah.
Baca Juga :Polres Tarakan Ungkap Sindikat Narkoba, 4 Pelaku Diamankan dengan BB 7 kg SabuÂ
“Dari lidik yang dilakukan ada beberapa orang keluar masuk kamar losmen tersebut yang ternyata menemui AN untuk melakukan transaksi,” ujar Kapolsek saat press release, Senin (28/5/2023).
Lebih lanjut, Polwan Balik Dua ini mengatakan saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan pelaku sempat membuang barang bukti di bawah kasur.
“Pelaku menyimpan barang bukti sabu di dalam bungkus rokok. Di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan 1 bungkus plastik kecil berisikan serbuk kristal diduga sabu dan 1 bungkus plastik sedang,” ungkapnya.
AN menjual sabu dengan modal sendiri yang dibelinya dari seseorang di wilayah Selumit Pantai dengan harga Rp 2 Juta dengan berat 2 Gram.
“Awalnya dia beli Rp 2 juta terus dia pecah per bungkusnya,” tuturnya.
Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama, AN juga positif sebagai pengguna setelah dilakukan tes urine.
Dari tangan pelaku diamankan satu buah handphone untuk transaksi, uang tunai hasil penjualan Rp 950 ribu dan 1 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun. (wic/Iik)
Discussion about this post