TARAKAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Tarakan melalui Bidang Informasi, Kepegawaian, pendidikan dan Pelatihan (IKPP) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Bidang Pertanahan untuk aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
Bimtek dilaksanakan selama dua hari tanggal 19 September – 20 September 2023 di ruang Imbaya kantor Walikota Tarakan. Kegiatan dibuka secara resmi oleh walikota Tarakan dr. Khairul.
Hadir dalam pembukaan, Wakil Walikota Tarakan, Asisten, kepala OPD terkait, Kepala BPN Tarakan, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, dan Polres Tarakan serta OPD terkait, Camat, dan lurah se-Kota Tarakan.



Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (IKPP) BKPSDM, Sisca Maya Crenata menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada BKPSDM salah satunya adalah terkait pengembangan kompetensi ASN.





Baca Juga : KORPRI Tarakan Gelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi PPPK




“Untuk pengembangan kompetensi yang ada di Bidang IKPP ini adalah melalui jalur pelatihan, diantaranya salah satunya adalah yang kita laksanakan pada hari ini dimana kita melaksanakan bimbingan teknis pelayanan bidang pertanahan,” jelas Sisca.


Kegiatan ini juga berkolaborasi dengan Bagian Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Pemkot Tarakan dan bersinergi mengundang narasumber dari Kejaksaan Negeri Tarakan, Polres Tarakan, dan Badan Pertahanan.



“Itu mereka (peserta) bisa berkolaborasi dan berkonsultasi langsung dengan para narasumber yang mana memang di dalam pelaksanaan tugas yang mereka emban ini ada kaitan juga dengan materi yang disajikan narasumber,” katanya.


Karena sudah menjadi bagian tugas masing-masing kecamatan dan kelurahan, dalam kegiatan ini juga diisi dengan berbagai diskusi antara peserta dengan narasumber.


Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Pemkot Tarakan,
Basriadi menyampaikan kegiatan Bimtek ini dalam rangka mengoptimalkan dan pemahaman kompetensi para pelayan masyarakat dalam hal ini ASN-nya.


“Jadi tadi ada Lurah, Camat, yang mana mereka menerbitkan surat kepenguasaan fisik bidang tanah, sehingga kita tidak salah menerbitkan dokumen administrasi dalam pertanahan tersebut,” ujarnya.
Iya menegaskan, dalam rangka memberikan pelayanan penerbitan penguasaan fisik bidang tanah ini harus sesuai dengan regulasi yang ada.
“Regulasi yang kita pakai yaitu Perwali 30 2021, diatasnya ada Peraturan Menteri Agraria nomor 18 tahun 2021, diatasnya lagi ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah,” jelasnya.
“Bimtek ini khusus ASN yang memberikan pelayanan, karena penguasaan bidang fisik tanah ini berada di Kelurahan,” sambungnya.
Basriadi mengungkapkan bahwa pelayanan legalisasi penguasaan fisik bidang tanah di Kelurahan sudah dilakukan dan dalam Bimtek ini hanya merefresh kembali, memberikan pemahaman kembali apa yang sudah dilaksanakan Kelurahan.
“Ini untuk refresh saja untuk mengingatkan kembali, karena ini bukan baru, teman-teman Lurah sudah melayani dan ini mengingatkan kembali ada masalah atau kendala termasuk prosedur menolak misal kurangnya administrasi, prosedur tidak diikuti karena permasalahan sengketa, karena tidak sesuai dengan tata ruang,” urainya.
Basriadi menambahkan, pihak kelurahan hanya menerbitkan surat penguasaan fisik bidang tanah sesuai dengan aturan dan persyaratan yang berlaku, sementara terkait dengan sertifikat berada di BPN, kemudian terkait dengan perkara pertanahan berada di Kepolisian, sementara peran Kejaksaan terhadap urgensi, pencegahan sengketa konflik, dan/ perkara pertahanan. (**)