TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat paripurna ke – 20 masa persidangan III tahun 2023, Senin (25/9/23). Agenda rapat kali ini, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRDÂ Albertus Stefanus Marianus serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltara Suriansyah dan Perwakilan dari masing-masing OPD Provinsi Kaltara.
Mewakili Gubernur Kaltara, Sekda Provinsi Kaltara Suriansyah menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Perubahan APBD.
 Baca juga :Bahas KUPA dan PPAS 2023, Ini Usulan DPRD KaltaraÂ
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan secara garis besar rancangan Perubahan APBD Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2023 yang terdiri dari beberapa poin diantaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan.
Selain itu, juga ada pembiayaan yang perlu disediakan anggaran dari setiap penerimaan. Karena adan penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali pada setiap tahun anggaran.
Usai menyampaikan paparan, Sekda menyerahkan secara resmi dokumen Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Provinsi Kaltara.(Hms)
Discussion about this post