Menu

Mode Gelap

Daerah · 11 Okt 2023

Segera Urus Perijinan! Stasiun PSDKP Tarakan Tertibkan Puluhan Kapal Nelayan Tanpa Dokumen 


					Segera Urus Perijinan! Stasiun PSDKP Tarakan Tertibkan Puluhan Kapal Nelayan Tanpa Dokumen  Perbesar

TARAKAN – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan mengamankan sekitar 16 kapal nelayan di wilayah perairan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tepatnya sekitar Pulau Tarakan dan Pulau Bunyu.

Kapal – kapal ini diamankan lantaran tidak memiliki kelengkapan dokumen – dokumen perijinan salah satunya Dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Johanis Medea menjelaskan bahwa penangkapan kapal nelayan ini pihaknya hadir untuk membantu dan mencarikan solusi persoalan di masyarakat khususnya nelayan pada saat melakukan penangkapan laut.

“Ini sebagai bentuk kami hadir, PSDKP tidak diam tapi membantu mencarikan solusi, dan kita dorong mereka (nelayan) tertib dan tertata, sehingga kemudian hari tidak ada persoalan atau konflik di lapangan,” jelas Johanis, Selasa (10/10/2023) usai melaksanakan pertemuan dengan pemilik kapal dan nahkoda.

Lebih lanjut, Kepala PSDKP Tarakan menegaskan, kapal nelayan yang diamankan semuanya diserahkan ke provinsi yakni Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara.

“Sanksinya administrasi bukan sanksi pidana, ini kewenangan teman – teman di Provinsi maka kita limpahkan proses tindak lanjutnya. Mungkin sanksi teguran saja dan diarahkan mengurus kelengkapan dokumen apalagi ini nelayan kecil,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Koordinasi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran PSDKP Tarakan, Abdul Harrisang memimpin rapat bersama pengusaha dan nahkoda kapal terkait dengan pemeriksaan kapal perikanan di perairan Kaltara mengatakan kapal yang diamankan semuanya tidak memiliki perijinan penangkapan ikan dan pengangkut ikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Iya semua tidak memilik perijinan, pada tanggal 10 Oktober ini kita panggil pemilik kapal dan nahkoda untuk kita berikan pengarahan trus kita berikan informasi bahwa kapal penangkapan ikan wajib memilik dokumen yang saya sebutkan tadi,” terangnya.

Haris mengungkapkan saat ini informasi tentang perijinan penangkapan ikan sudah cukup banyak baik di media massa maupun media sosial bahkan kegiatan sosialisasi juga sering dilakukan sehingga tidak ada alasan tidak mengetahui.

“Apalagi sekarang karang dengan peraturan UU nomor 45 tahun 2009 sebagaimana perubahan UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, saya rasa banyak yang sudah disosialisasikan,” ungkapnya.

Iya membeberkan di lapangan masih banyak ditemukan nelayan yang tidak memiliki dokumen perijinan yan lengkap. Pihaknya mengarahkan dan mengimbau agar segera mengurus perijinan ke Dinas Perikanan Provinsi Kaltara.

“Terkait dengan perijinan ini ya kita arahkan ke dinas perikanan provinsi untuk mendapatkan rekomendasi,” sambungnya.

Kegiatan patroli yang masif dilakukan sejak awal 2023 ini, beberapa kapal sudah dilakukan pengamanan hingga BAP, jika masih berulang ditemukan di lapangan tentu akan ada sanksi administrasi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. (wic/Iik)

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dukung Kesehatan dan Kolaborasi, PT Pertamina Hulu Mahakam dan Masyarakat Kecamatan Samboja Gelar Turnamen Mahakam Mini Soccer 2025

15 September 2025 - 23:26

Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

15 September 2025 - 21:05

Wakapolda Kaltara Pimpin Acara Pengambilan Sumpah dan Pakta Integritas Seleksi Pendidikan Polri TA. 2025

15 September 2025 - 20:30

7 Peserta Seleksi Terbuka JPT Madya Ikuti Tahapan Wawancara

15 September 2025 - 20:10

DLH Tarakan Akui Limbah PT PRI Sempat Cemari Perairan, Kini Sudah Normal

15 September 2025 - 20:06

Menuju Adipura Kencana, Balikpapan Optimalkan Partisipasi Warga

15 September 2025 - 19:01

Trending di Daerah