TARAKAN – Dalam rangka menjalankan fungsi pencegahan dan meminimalisir pelanggaran Pemilu tahun 2024 di wilayah Kota Tarakan, Bawaslu Kota Tarakan melaksanakan kegiatan Bawaslu Blusukan, Jumat (24/10/2024), di ruang pertemuan Kantor Kecamatan Tarakan Tengah.
Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif yang diikuti puluhan awak media di Tarakan ini mengangkat tema “Peran Media dalam Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024” dan menghadirkan langsung nara sumber Anggota Bawaslu Tarakan, A. Muhammad Saifullah selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dan Sekretaris PWI Kaltara Aswar.
Anggota Bawaslu Tarakan, Muhammad Saifullah, menyampaikan mengenai beberapa hal berkaitan dengan metode kampanye Pemilu 2024 yang tahapannya dimulai tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024.



“Ada dua metode kampanye yakni rapat umum dan iklan media yang telah ditetapkan oleh KPU,” ujarnya kepada awak media.
Saifullah mengingatkan bahwa ada beberapa hal yang dilarang selama masa Kampanye dan tentunya jika dilanggar ada ancaman pidana apalagi dilakukan dimasa tenang mulai 11 Februari sampai hari H pencoblosan 14 Februari 2024.

“Kami juga mengingatkan mengenai konten jajak pendapat (survei) tidak di publikasikan pada saat masa tenang. Untuk survey tidak ada larangan, tapi yang harus kami tekan kan kevalidan datanya,” tegasnya.
Kemudian selanjutnya, terkait quick count atau hitung cepat, baru boleh dipublikasikan minimal 3 jam setelah pemungutan suara.
Bawaslu menerangkan saat ini ada 16 partai politik peserta pemilu, secara teknis iklan media ditetapkan oleh KPU. Disini Bawaslu hanya mengingatkan terkait dengan penyiaran di media dan tentunya harus berimbang dan mengakomodir semua peserta.
“Kita berharap peran aktif media untuk pencegahan pelanggaran Pemilu 2024,” harapnya.
Menurutnya, Pemilu tidak hanya memilih satu Parpol sehingga diharapkan semua merata.
Sementara itu, Sekretaris PWI Kaltara menyampaikan, Aswar mengatakan posisi pers dalam pemilu 2024 harus independen.
“Posisi pers bersikap dalam Pemilu 2024, hal ini sesuai dengan SE Dewan Pers 1 Desember 2022, dan Peraturan perundangan-undangan,” katanya.
Tidak hanya posisi Pers, jika ada wartawan yang berafiliasi dengan Parpol sebaiknya cuti tidak berkegiatan dalam posisi sebagai Pers. (wic/Iik)