TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) menyiapkan 50 titik untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) jelang tahapan kampanye. Titik tersebut, terbagi di 4 Kecamatan yang ada di Kota Tarakan.
Keputusan itu, diambil dari hasil pemetaan yang dilakukan KPU bersama pemkot diwakili Satpol PP, DPUTR, dan TNI-Polri pada Rapat Koordinasi (Rakor) 7 November 2023 lalu. Keputusan tersebut, juga mengacu pada aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dimana salah satunya menyebutkan tata cara dalam kampanye melalui APK.
Anggota Komisioner KPU Tarakan, Divisi Sosialisasi dan Parmas, Herry Fitrian mengatakan penetapan lokasi ini, untuk menghindari pemasangan APK disembarang tempat.
“Supaya pemantauannya lebih enak, makanya diatur. Kalau dipasang sembarangan tempat, jadinya mengganggu keindahan dan ketertiban kota serta nanti menimbulkan polemik di masyarakat,” kata Herry, Kamis (9/11/23).
Hanya saja, kata Herry dari 50 titik lokasi yang ditentukan masih bisa berubah meskipun ada titik baru. Lantaran ada masukan maupun saran seperti lokasi berada di kawasan militer, kepolisian dan kantor pemerintah yang tidak boleh dipasangi APK karena diharuskan netral.
“Contohnya titik yang pernah kami petakan di Jalan Yos Sudarso tepatnya di MCD, dulu kan disitu lahan kosong tapi sekarang tidak mungkin kita pasang lagi. Sebenarnya titik yang ditentukan dengan pemilu sebelumnya hampir sama, meskipun terdapat pemetaan titik-titik baru,” tambahnya.
Baca Juga : Bawaslu Kaltara Mediasi Soal Hilangnya Nama Caleg Nasdem dan Demokrat di DCT
Sementara untuk rapat umum atau kampanye terbuka, ada beberapa 4 lokasi yang diusulkan pihak kecamatan. Diantaranya untuk lokasi lama di Pasar Tenguyun, Taman Berkampung, dan Sabindo Juata laut. Sedangkan lokasi baru di kawasan wisata Ratu Intan di Pantai Amal.
“Itu yang diusulkan dari pihak kecamatan. Kendala di Tarakan dalam penentuan titik lokasi pemasangan APK yaitu keterbatasan lahan karena berbenturan dengan area militer kalau gak lahan milik warga,” ucapnya.
Masa kampanye sendiri, akan dimulai 28 November 2023 sampai H-3 sebelum waktu pemungutan suara 14 Februari 2024 atau dengan rentang waktu 75 hari.
Hasil pemetaan titik lokasi APK ini, akan diajukan ke KPU Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Setelah terbit Surat Keputusan (SK), baru kemudian disosialisasikan ke parpol, DPD RI dan timses capres cawapres.
“Diharapkan setelah adanya penetapan titik pemasangan APK, parpol peserta pemilu, calon DPD RI maupun timses capres dan cawapres bisa memasang dilokasi yang telah ditentukan dan tak lagi melanggar,” pesannya.(Mt)
Discussion about this post