• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Ini Besaran UMK Bulungan Tahun 2024

by Redaksi
6 Desember 2023 16:30
in Daerah, Pemkab Bulungan
A A
0

Bupati Bulungan, Syarwani

BULUNGAN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bulungan 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 3.480.627. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.581/2023.

Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, penetapan ini akan menjadi panduan bersama bagi seluruh pelaku usaha di Bulungan dalam memberikan standar upah kepada pekerja. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2024 mendatang.

Baca Juga

Kebakaran Hanguskan Rumah Milik Warga Balansiku, Sebatik

Liburan Lancar, Telkomsel Tetap Ngebut

Kaltim Dorong Pemanfaatan Dana CSR untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur

Pesantren di Batuah Keluhkan Aktivitas Tambang Ganggu Kegiatan Belajar

“Penetapan UMK ini tidak dilakukan begitu saja, melainkan dilalui dengan proses pembahasan bersama antar pelaku usaha dan serikat pekerja,” kata Syarwani , Selasa (5/12).

Selain menjadi dasar bagi pelaku usaha dalam memberikan upah kepada pekerja. Keputusan itu juga menjadi dasar bagi pekerja dalam menuntut hak mereka jika perusahaan tidak membayar upah sesuai keputusan yang ditetapkan.

“Jadi, keputusan ini menjadi sebuah acuan bagi seluruh pelaku usaha dan pekerja di Bulungan untuk mengetahui batas minimum upah yang layak mereka terima,” ungkapnya.

Di sisi lain, penetapan upah ini juga menjadi cermin bagi keadaan ekonomi dan kondisi keuangan daerah. Artinya, penetapan upah yang sesuai dengan kondisi daerah akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak dan membuka peluang bagi kemajuan ekonomi daerah.

“Dalam penetapan UMK tahun ini, terjadi kenaikan sebesar 3,50 persen dari tahun sebelumnya dengan besaran upah sebesar Rp 3.362.895,” bebernya.

Kenaikan tersebut sesuai formulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Dengan adanya kenaikan tersebut, diharapkan akan menjadi sebuah dorongan positif bagi pelaku usaha dan pekerja untuk saling mendukung dalam memperbaiki ekonomi daerah.

“Saya berharap penetapan UMK ini akan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat di Bulungan,” ujarnya.

Meskipun terdapat perbedaan pandangan dan kepentingan, diharapkan para pelaku usaha akan tetap memberikan hak yang layak untuk pekerja. Bagaimanapun juga, ini merupakan sebuah upaya untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam lapangan kerja.

“Kalaupun ada pelaku usaha yang tidak membayar upah sesuai ketentuan. Maka ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk itu, pemerintah mendorong kepada seluruh pelaku usaha membayar upah sesuai ketentuan yang berlaku. “Seluruh pelaku usaha wajib membayar upah sesuai UMK,” bebernya.

Kendati demikian, orang nomor satu di Bumi Tenguyun ini menyakini seluruh pelaku usaha di wilayah Bulungan akan memberikan upah sesuai keputusan yang ditetapkan pemerintah.

“Saya yakin semua pelaku usaha di Bulungan akan memberikan upah sesuai UMK,” pungkasnya.(*)

Tags: HeadlineKaltaraUMK BulunganUpah Minimum Kabupaten
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Daerah

Kebakaran Hanguskan Rumah Milik Warga Balansiku, Sebatik

16 Oktober 2025 22:11
Daerah

Liburan Lancar, Telkomsel Tetap Ngebut

16 Oktober 2025 21:52
Daerah

Kaltim Dorong Pemanfaatan Dana CSR untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur

16 Oktober 2025 19:44
Daerah

Pesantren di Batuah Keluhkan Aktivitas Tambang Ganggu Kegiatan Belajar

16 Oktober 2025 18:44
Daerah

Rahmawati Zainal Dorong Kreativitas Pelaku UMKM Lewat Inovasi Branding Produk Lokal

16 Oktober 2025 17:14
Daerah

Tarakan Lantik 69 Pejabat Baru, Khairul Tekankan Efektivitas Birokrasi

16 Oktober 2025 17:10
Next Post

Bupati Ibrahim Ali dan Istri Komitmen Wujudkan Program KTT Pintar 

Pemda Tana Tidung Berikan Reward untuk Desa - Desa Berprestasi

Buka Rakerda UKS/M, Wabup Ingkong Ala : Pentingnya Membangun Sekolah Sehat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Tana Tidung Pastikan Pembangunan Jembatan Sei Sebawang Berjalan Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Permendagri 23/2024, BUMD Air Minum Wajib Kontribusi Layanan Publik Tidak Hanya Keuntungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lestarikan Budaya Leluhur, Pemuda Pakuwaja Tarakan Tampilkan Ogoh-ogoh Semar di Pawai Iraw Tengkayu XIV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Tarakan Sambut Permendagri Baru, Gaji Direksi Hingga Pegawai Kini Berbasis Pendapatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Kebakaran Hanguskan Rumah Milik Warga Balansiku, Sebatik

16 Oktober 2025 22:11

Liburan Lancar, Telkomsel Tetap Ngebut

16 Oktober 2025 21:52
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP